
Jika Anda mengira tahun baru akan mengakhiri larangan iPhone 16 yang sedang berlangsung di Indonesia, pikirkan lagi. Reuters kini melaporkan bahwa Indonesia ingin Apple membangun pusat manufaktur suku cadang iPhone di dalam negeri untuk meningkatkan produksi ban.
Menurut laporan, Menteri Perindustrian Indonesia Agus Gumiwang Kartasasmita telah mengadakan beberapa pertemuan dengan para eksekutif Apple dalam beberapa hari terakhir, dan kedua belah pihak sepakat untuk mendirikan pabrik pembuatan pelacak Apple AirTag di Batam. Apple sebelumnya berjanji untuk menginvestasikan $1 miliar di negara tersebut, tetapi jumlah tersebut masih belum cukup bagi pihak berwenang Indonesia untuk mencabut larangan iPhone 16.
Dia mengatakan MIIT tidak memiliki dasar untuk mengeluarkan sertifikasi konten lokal sebagai cara Apple mendapatkan izin menjual iPhone 16 karena (pabrik) tidak terkait langsung, dan menambahkan bahwa MIIT hanya akan menghitung suku cadang ponsel.
Akar pelarangan iPhone 16 dapat ditelusuri dari undang-undang tertentu di Indonesia yang mewajibkan perusahaan asing menyediakan 40% konten lokal untuk beroperasi secara lokal sebagai bagian dari sertifikasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Perusahaan dapat memenuhi persyaratan ini dengan memproduksi produk secara lokal, mengembangkan perangkat lunak secara lokal, atau mendirikan pusat penelitian dan pengembangan.
Saat ini, Apple harus terus bernegosiasi dengan pemerintah Indonesia dan menunggu langkah selanjutnya dalam kisah yang sedang berlangsung ini.
sumber