Washington, AS – Pemerintahan Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Donald Trump secara resmi meluncurkan portal digital bernama Freedom.gov.
Sebuah langkah kontroversial yang dirancang untuk memungkinkan pengguna di seluruh dunia, khususnya di Eropa, menembus sensor internet lokal.
Portal ini mencuat ke publik setelah laporan Reuters mengungkap bahwa situs tersebut dikelola oleh Cybersecurity and Infrastructure Security Agency (CISA) di bawah Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS).
Hal ini memicu ketegangan diplomatik baru antara AS dan Uni Eropa terkait batas kebebasan berbicara.
Menembus ‘Tembok’ Digital Eropa
Bayangkan sebuah portal dengan visual seekor kuda hantu yang melaju kencang di atas bumi, diiringi slogan provokatif: “Informasi adalah kekuatan. Rebut kembali hak asasi Anda untuk berekspresi. Bersiaplah.” Itulah wajah depan Freedom.gov.
Bukan menyasar negara otoriter seperti China atau Iran, situs ini justru membidik sekutu-sekutu dekat AS di Eropa.
Target utamanya adalah melumpuhkan efektivitas regulasi konten seperti Digital Services Act di Uni Eropa dan Online Safety Act di Inggris, yang selama ini membatasi penyebaran ujaran kebencian (hate speech) dan konten ilegal lainnya.
Berikut adalah beberapa fakta terkait Freedom.gov:
- Pengelola Utama: Meskipun dikembangkan oleh Departemen Luar Negeri, domain ini diadministrasikan oleh CISA, lembaga yang biasanya bertugas menjaga infrastruktur siber nasional.
- Target Konten: Memungkinkan akses terhadap konten yang diblokir di Eropa, termasuk yang dikategorikan sebagai ujaran kebencian, disinformasi, hingga konten radikal.
- Perubahan Haluan: Proyek ini menggantikan program “Internet Freedom” yang sebelumnya fokus membantu aktivis di negara konflik dengan teknologi open-source.
Selama satu dekade terakhir, AS telah menggelontorkan lebih dari $500 juta untuk membantu teknolog dari Myanmar hingga Venezuela membangun alat privasi guna menghindari pemadaman internet.
Namun, para kritikus melihat Freedom.gov sebagai langkah “performa politik” yang berbahaya.
Andrew Ford Lyons, seorang konsultan keamanan digital, mencatat perbedaan mendasar: teknologi lama bersifat menjaga privasi dan tersebar (decentralized). Sebaliknya, Freedom.gov bersifat sentralistik di bawah kendali badan federal AS.
“Ini bukan lagi tentang membantu jurnalis di Myanmar. Ini secara spesifik dirancang agar seseorang di pelosok Eropa bisa melihat cuitan neo-Nazi dari Arkansas,” ujar Lyons pedas.
Nina Jankowicz, mantan pejabat AS dan pakar disinformasi, juga mempertanyakan keterlibatan CISA.
Menurutnya, CISA yang dulu bertugas melawan disinformasi asing kini justru digunakan untuk mempromosikan akses terhadap konten yang dianggap berbahaya oleh sekutu AS sendiri.
Eskalasi Ketegangan AS vs Uni Eropa
Peluncuran portal ini merupakan puncak gunung es dari perseteruan panjang antara administrasi Trump dengan regulasi teknologi Eropa. Beberapa peristiwa pemicu meliputi:

- Investigasi Platform X dan Meta: Komisi Eropa sedang menyelidiki penyebaran deepfake seksual dan pelanggaran antimonopoli pada raksasa teknologi AS.
- Pencekalan Pejabat Uni Eropa: Desember lalu, AS melarang lima pejabat Eropa masuk ke wilayahnya sebagai aksi balasan atas ketatnya aturan ujaran kebencian di Benua Biru.
- Visi Politik: Wakil Presiden JD Vance secara terbuka menuduh Eropa sedang dalam fase kemunduran kebebasan berbicara karena terlalu banyak melakukan moderasi konten.
Freedom.gov bukan sekadar sebuah situs web; ia adalah pernyataan perang digital terhadap standar moral dan hukum yang ditetapkan oleh negara-negara Eropa.
Dengan memusatkan trafik melalui server pemerintah AS, portal ini menciptakan paradigma baru di mana “kebebasan” didefinisikan secara sepihak, meski harus mengorbankan privasi pengguna dan hubungan diplomatik antar-negara.(NR)





