Menteri ATR/BPN : 13,8 Juta Sertifikat Tanah Sebelum 1997 Belum Terpetakan!

Pemilik Sertifikat Segera Mengecek ke Kantor Pertanahan (Kantah), Guna Hindari Potensi Sengketa

JakartaMenteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa banyak sertifikat tanah lama bergambar bola dunia yang belum memiliki peta kadastral. Para pemilik sertifikat yang diterbitkan sebelum 1997 pun diimbau untuk segera melakukan pengecekan ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat, guna menghindari potensi sengketa di kemudian hari.

“Ada sekitar 13,8 juta sertifikat seperti ini, tapi banyak masyarakat yang belum sadar,” ujar Menteri Nusron, pada Rabu (2/4/2025).

Fenomena ini terjadi karena sebelum diterapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, pendaftaran tanah tidak selalu disertai dengan pencantuman bidang tanah dalam peta kadastral. Akibatnya, bidang tanah yang terdaftar sebelum regulasi ini diberlakukan masuk dalam kategori KW 4, 5, atau 6, yang berarti tanah tersebut belum terpetakan secara resmi.

Jika tidak segera diperbaharui, kondisi ini dapat menimbulkan risiko tumpang tindih kepemilikan atau sengketa di masa mendatang. Oleh karena itu, masyarakat dianjurkan untuk meningkatkan kualitas legalitas bidang tanah mereka dengan melaporkannya ke Kantah setempat.

Kantah Tetap Buka Selama Libur Lebaran

Bagi masyarakat yang ingin memperbarui data tanahnya di kampung halaman, momen Libur Lebaran 2025 bisa menjadi kesempatan tepat. Beberapa Kantor Pertanahan di daerah tertentu tetap buka dan melayani masyarakat lebih awal.

“Mulai 2, 3, 4, dan 7 April, Kantah di Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I. Yogyakarta, Sumatra Barat, dan Lampung tetap buka. Masyarakat diharapkan memanfaatkan waktu tersebut untuk datang ke Kantah untuk melaporkan sertifikatnya,” jelas Nusron.

Selain layanan pemetaan bidang tanah, Kantah juga menyediakan layanan informasi dan konsultasi pertanahan lainnya. Masyarakat yang ingin mengajukan permohonan secara langsung dapat memanfaatkan kesempatan ini tanpa perlu melalui perantara atau kuasa hukum.

Cek Status Sertifikat Secara Online

Untuk mengetahui apakah tanah yang dimiliki masuk dalam kategori KW 4, 5, atau 6, masyarakat bisa melakukan pengecekan secara daring melalui: Aplikasi Sentuh Tanahku, Situs web bhumi.atrbpn.go.id, atau Kanal resmi Kantah kabupaten/kota setempat

Dengan adanya kemudahan akses informasi ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya memastikan kepemilikan tanah mereka terdokumentasi dengan baik dan bebas dari potensi sengketa di masa depan. (Ep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *