Tangerang – Suasana haru menyelimuti Terminal Kedatangan Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat (30/1/2026).
Sebanyak 36 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban sindikat online scam di Kamboja akhirnya menginjakkan kaki kembali di tanah air.
Pesawat yang membawa rombongan tersebut mendarat tepat pukul 20:10 WIB. Kepulangan ini menjadi gelombang pertama pemulangan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB) dari Kamboja di awal tahun 2026.
Keberhasilan evakuasi ini merupakan buah dari kolaborasi intensif antara Direktorat Pelindungan WNI (Dit. PWNI) Kementerian Luar Negeri bersama KBRI Phnom Penh.
Para korban sebelumnya terjebak dalam sektor penipuan daring yang mengeksploitasi tenaga kerja asing.
Pengamanan dan Rehabilitasi Lintas Instansi
Setibanya di bandara, para WNI tersebut langsung disambut oleh tim gabungan dari berbagai lembaga negara.
Perwakilan Kemenkopolkam, Bareskrim Polri, dan BP2MI tampak bersiaga untuk melakukan pendataan awal.
Berdasarkan keterangan resmi yang dirilis oleh Kementerian Luar Negeri, para pekerja ini tidak langsung dipulangkan ke rumah masing-masing. Mereka akan menjalani serangkaian prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah, Diantaranya:
- Identifikasi Mendalam: Pemeriksaan oleh Bareskrim Polri untuk mendalami modus operandi perekrutan.
- Rehabilitasi Sosial: Pendampingan psikologis bagi korban yang mengalami trauma selama bekerja.
- Pemulangan ke Daerah Asal: Koordinasi bersama BP2MI untuk memfasilitasi perjalanan hingga ke kampung halaman.
“Pemerintah akan terus memantau dinamika situasi di Kamboja dan memperkuat koordinasi dengan KBRI Phnom Penh,” tulis pernyataan resmi Kementerian Luar Negeri RI melalui laman resminya.
Fenomena online scam atau penipuan berbasis siber di kawasan Asia Tenggara masih menjadi tantangan besar bagi otoritas Indonesia. Modus janji gaji tinggi di luar negeri sering kali menjadi jebakan bagi para pencari kerja.
Pemerintah kembali menegaskan komitmennya untuk melindungi warga negara dari praktik kerja ilegal.
Langkah evakuasi ini adalah bagian dari upaya perlindungan berkelanjutan bagi warga yang terjebak eksploitasi di mancanegara.
Otoritas terkait memberikan beberapa poin imbauan bagi masyarakat:
- Pastikan kontrak kerja jelas dan terverifikasi secara resmi.
- Gunakan jalur keimigrasian yang legal (paspor pekerja, bukan turis).
- Lakukan riset mendalam terhadap perusahaan yang menawarkan pekerjaan di luar negeri. (NR)





