Jakarta – Di era di mana layar digital menjadi jendela dunia bagi anak-anak, ancaman di balik layar pun semakin nyata.
Menyikapi hal ini, pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas. Sebuah regulasi baru, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS), diterbitkan.
Aturan ini bukan sekadar lembaran hukum, melainkan sebuah benteng baru yang dibangun untuk menjaga anak-anak Indonesia di dunia maya. PP TUNAS ini menandai komitmen serius pemerintah dalam menciptakan ekosistem digital yang aman.
Regulasi ini mewajibkan setiap platform digital untuk menerapkan langkah-langkah konkret, memastikan bahwa ruang digital tidak hanya menjadi tempat hiburan, tetapi juga ruang yang aman bagi tumbuh kembang generasi muda.
Fondasi Perlindungan Anak
Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (KPM) Kementerian Komdigi, Fifi Aleyda Yahya menyebut PP TUNAS sebagai fondasi kebijakan nasional.
“Kami mendorong platform digital untuk menyediakan fitur keamanan yang mudah digunakan, termasuk sistem klasifikasi usia dan kontrol orang tua. Ini bukan sekadar fitur tambahan, tapi instrumen utama perlindungan anak,” ujar Dirjen Fifi dalam acara “Membangun Keluarga Digital di Era Streaming”, kolaborasi Netflix dan ICT Watch.
PP TUNAS secara spesifik mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk:
- Menyediakan fitur parental control yang efektif, memungkinkan orang tua mengawasi dan membatasi konten.
- Menetapkan pengaturan privasi tinggi secara default untuk akun anak.
- Melarang pelacakan lokasi dan profiling data anak untuk kepentingan komersial.
Pemerintah juga mengapresiasi platform yang telah proaktif, seperti yang dilakukan oleh Netflix, dalam menerapkan fitur-fitur keamanan tersebut.
“Fitur seperti parental control dan klasifikasi usia memberi orang tua kendali lebih besar, sekaligus menghadirkan ketenangan bahwa anak-anak menjelajahi ruang digital yang aman,” tutur Dirjen Fifi.
Regulasi, Edukasi, dan Kolaborasi
Regulasi ini lahir bukan tanpa alasan. Data statistik menunjukkan lonjakan ancaman digital yang mengkhawatirkan bagi anak-anak Indonesia.
- Menurut data dari NCMEC (National Center for Missing & Exploited Children), Indonesia menduduki peringkat keempat di dunia dalam kasus pornografi anak.
- UNICEF mencatat bahwa 89% anak Indonesia mengakses internet dengan rata-rata 5,4 jam per hari, dan hampir separuh dari mereka terpapar konten seksual.
- Dari akhir 2024 hingga pertengahan 2025, Kementerian Komdigi telah menangani lebih dari 1,7 juta konten perjudian online dan hampir 500 ribu konten pornografi.
Menurut Dirjen Fifi, pemerintah mendorong pendekatan tiga pilar untuk menghadapi tantangan ini:
- Regulasi: Menyediakan kerangka hukum yang kuat dan jelas, seperti PP TUNAS, untuk memastikan kepatuhan platform digital.
- Edukasi: Mengedukasi orang tua dan anak-anak tentang pentingnya literasi digital dan cara-cara aman menjelajah dunia maya.
- Kolaborasi: Bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk platform digital, komunitas, dan organisasi seperti Netflix dan ICT Watch, untuk menciptakan ekosistem yang lebih aman.

“Anak-anak kita tumbuh di dunia di mana layar bisa jadi guru, sahabat, sekaligus ruang bermain mereka. Maka, platform seperti Netflix bukan hanya hiburan, tapi pintu ke literasi, budaya, dan interaksi global,” tandas Fifi.
Komdigi hadir tidak hanya sebagai regulator yang mengawasi, tetapi juga sebagai penggerak ekosistem digital yang aman dan inklusif, khususnya bagi generasi muda.
Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak ingin membatasi akses, melainkan ingin memastikan bahwa akses tersebut aman dan bermanfaat.
Dengan pengesahan PP TUNAS, pemerintah secara resmi memberikan perlindungan yang selama ini sangat dibutuhkan, mengubah tantangan digital menjadi peluang untuk tumbuh dan berkembang dengan aman. (*)





