Jakarta – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengambil langkah signifikan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawainya, dengan meluncurkan program kepemilikan rumah terjangkau.
Tidak main-main, sebanyak 6.000 unit rumah subsidi disiapkan khusus bagi para abdi negara di seluruh Indonesia.
Program ini merupakan buah kolaborasi strategis dengan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
Langkah ini secara terang-terangan menunjukkan komitmen kuat Kemenimipas di bawah kepemimpinan Menteri Agus Andrianto, dalam menjawab salah satu kebutuhan dasar para pegawainya, yaitu memiliki hunian layak.

Perwujudan Janji Presiden
Sekretaris Jenderal Kemenimipas, Asep Kurnia menyebut program ini sebagai bukti nyata perhatian pimpinan terhadap kesejahteraan pegawai.
“Ini adalah wujud perhatian dari Bapak Menteri. Kami ingin memastikan pegawai kami, dari Sabang sampai Merauke, bisa memiliki rumah sendiri,” ujar Asep.
Program ini juga sejalan dengan agenda besar pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Dalam visi Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC), pembangunan dan renovasi tiga juta rumah menjadi salah satu prioritas utama, di mana Kemenimipas ikut berperan aktif di dalamnya.
Cara Mendapatkan Rumah Impian
Kemenimipas telah mempermudah proses pendaftaran agar bisa diakses oleh seluruh pegawai tanpa terkecuali.
Pendaftaran Mudah, Cukup Klik! Pendaftaran sudah dibuka secara daring melalui portal resmi star-asn.kemenimipas.go.id.
Pegawai cukup masuk menggunakan akun pribadi, lalu memilih menu TAPERA untuk mengikuti program ini. Sekjen Asep menyampaikan untuk mengetahui lokasi rumah, tipe hunian, harga, dan jumlah kuota yang tersedia.
Pegawai Kemenimipas dapat mengakses laman sikumbang.tapera.go.id atau menghubungi layanan BP Tapera melalui nomor WhatsApp 08118156156 atau nomor (021) 156.
“Pendaftaran program kepemilikan rumah subsidi BP Tapera di lingkungan Kemenimipas berlangsung selama satu pekan, dimulai sejak Jumat tanggal 5 September 2025 sampai dengan Jumat tanggal 12 September 2025. Kami berharap program ini bukan hanya mendukung program Presiden, tetapi juga dapat menjadi solusi bagi pegawai Kemenimipas yang tersebar di seluruh Indonesia,” ungkap Sekjen Asep.
Pegawai Kemenimipas yang ingin menjadi peserta program kepemilikan rumah ini harus melengkapi sejumlah persyaratan, antara lain
- Data detail rumah yang diinginkan (nama perumahan, alamat perumahan, tipe rumah, luas bangunan dan luas lahan, harga rumah, url lokasi rumah yang dipilih);
- Surat Pernyataan Belum Memiliki Rumah;
- Slip Gaji 3 Bulan Terakhir;
- Rekening Koran 3 Bulan Terakhir; dan
- Surat Keterangan Kerja (SK Jabatan Terakhir)
Program ini ditargetkan untuk menyentuh langsung masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan bawah, prajurit TNI/Polri, serta pekerja informal.
Dengan skema subsidi, cicilan rumah akan jauh lebih ringan dan terjangkau, membuka jalan bagi para pegawai untuk memiliki aset berharga demi masa depan. (NR)





