Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar Dalam Kasus ITE

Terbukti Bersalah Dalam Perkara Penyebaran Informasi Elektronik Yang Mengandung Ancaman dan Pemerasan

Jakarta – Aktris dan selebritas Nikita Mirzani kembali menyita perhatian publik setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Vonis tersebut dijatuhkan setelah Nikita dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara penyebaran informasi elektronik yang mengandung ancaman dan pemerasan terhadap pelapor dokter Reza Gladys.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Kairul Saleh dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (28/10/25).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Nikita Mirzani telah melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar Nikita dihukum 11 tahun penjara.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun serta pidana denda sebesar Rp 1 Miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

Putusan ini menjadi babak baru dalam perjalanan hukum aktris berusia 39 tahun tersebut, yang sebelumnya sempat terseret berbagai kontroversi di dunia hiburan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah 1 Miliar Rupiah, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Kairul Soleh.

Meskipun divonis bersalah atas dakwaan utama, majelis hakim membebaskan Nikita Mirzani dari dakwaan kumulatif kedua terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hakim menilai, dalam perkara TPPU, Nikita tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana yang dituduhkan oleh jaksa.

Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang bersifat memberatkan dan meringankan.

Faktor yang memberatkan antara lain adalah sikap Nikita selama proses persidangan yang dinilai tidak kooperatif dan belum mengakui perbuatannya.

Selain itu, hakim juga mencatat bahwa Nikita pernah menjalani hukuman dalam perkara lain.

Sementara itu, faktor yang meringankan adalah status Nikita sebagai tulang punggung keluarga dan memiliki tanggungan terhadap anak-anaknya.

Pertimbangan tersebut menjadi dasar bagi majelis hakim, untuk memberikan hukuman yang lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.

Setelah putusan ini, Nikita Mirzani yang telah ditahan sebelumnya akan menjalani sisa masa hukumannya dengan memperhitungkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani.

Majelis hakim juga menetapkan agar barang bukti dalam perkara ini dikembalikan kepada penuntut umum, untuk digunakan dalam perkara terpisah yang melibatkan asisten Nikita, Ismail Marzuki. (An)

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *