OTT KPK di Bea Cukai Terkait Importasi, Eks Direktur Penindakan Ditangkap

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam kegiatan importasi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menduga telah terjadi tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah pihak dalam pengurusan impor.

“Yang kemudian KPK menduga adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para pihak,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Eks Direktur Bea Cukai Diamankan di Lampung

Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan seorang eks pejabat eselon II Ditjen Bea dan Cukai di wilayah Lampung. Yang bersangkutan diketahui merupakan mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Bea dan Cukai.

“Yang bersangkutan pejabat eselon II di Bea Cukai, sebenarnya sudah mantan ya, mantan direktur penyidikan dan penindakan. Itu yang kemudian diamankan di wilayah Lampung,” jelas Budi.

Selain penangkapan di Lampung, penyidik KPK juga mengamankan sejumlah pihak lainnya di Jakarta yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

Budi menyampaikan bahwa beberapa pihak yang terjaring OTT telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan awal. Sementara pihak lainnya masih dalam perjalanan menuju Jakarta.

“Beberapa pihak sudah tiba di K4 dan sudah dilakukan pemeriksaan secara intensif. Beberapa pihak lain masih dalam perjalanan untuk dibawa ke Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi.

KPK Sita Uang Miliaran dan Logam Mulia

Dalam rangkaian OTT yang berlangsung di Jakarta dan Lampung tersebut, KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai dan logam mulia.

“Untuk barang bukti ada uang tunai, baik Rupiah maupun mata uang asing, dan juga logam mulia. Untuk uang senilai miliaran Rupiah,” ungkap Budi. Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan logam mulia seberat sekitar 3 kilogram.

KPK menyatakan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut, termasuk penetapan status hukum para pihak, setelah pemeriksaan awal selesai dilakukan. (An)

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *