Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap latar belakang Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap jajaran pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok yang diduga berkaitan dengan penanganan sengketa lahan antara PT Karabha Digdaya (KRB) dan warga.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan perkara yang menjadi pintu masuk OTT tersebut merupakan sengketa lahan yang sedang berproses di PN Depok. PT Karabha Digdaya diketahui merupakan badan usaha yang berada dalam ekosistem Kementerian Keuangan dan bergerak di bidang pengelolaan aset negara.
“Ini diduga terkait dengan sengketa lahan antara PT KRB dengan masyarakat yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Depok,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Dalam operasi senyap yang dilakukan KPK pada Kamis (5/2/2026) malam, penyidik mengamankan tujuh orang. Tiga di antaranya berasal dari unsur Pengadilan Negeri Depok, yakni Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, serta seorang juru sita.
“Diamankan sejumlah tujuh orang. Tiga orang dari pihak PN Depok, salah satunya Ketua Pengadilan Negeri,” kata Budi.
Empat orang lainnya berasal dari pihak swasta, yakni PT Karabha Digdaya. Salah satu di antaranya diketahui menjabat sebagai direktur utama perusahaan tersebut.
Dalam OTT tersebut, KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani di PN Depok.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa OTT tersebut berkaitan dengan dugaan aliran dana dari pihak swasta kepada aparat penegak hukum.
“Ada sejumlah uang yang berpindah dari pihak swasta kepada pihak aparat penegak hukum,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK.
Hingga kini, KPK masih mendalami peran masing-masing pihak serta konstruksi perkara yang menjerat para terduga. Penetapan status hukum dan pasal sangkaan akan diumumkan secara resmi setelah proses pemeriksaan awal selesai. (An)





