Jakarta – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan membuka dugaan praktik korupsi sistemik dalam pengawasan impor nasional. KPK menduga sejumlah pejabat Bea Cukai menerima aliran dana hingga Rp7 miliar per bulan dari PT Blueray Cargo sebagai imbalan atas kelancaran masuknya barang impor berkualitas tiruan atau KW ke Indonesia.
Skema suap tersebut terungkap setelah KPK melakukan OTT pada 4 Februari 2026. Dari operasi itu, lembaga antirasuah menduga praktik “jatah bulanan” telah berlangsung rutin dan terstruktur, melibatkan pejabat strategis yang memiliki kewenangan dalam penindakan dan intelijen kepabeanan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa nilai Rp7 miliar merupakan estimasi uang yang diterima secara berkala oleh para pejabat Bea Cukai yang terlibat. “Saat melakukan peristiwa tertangkap tangan, diduga jatah bulanan itu mencapai sekitar Rp7 miliar,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2) malam.
Barang KW Beragam, Diduga Lolos Sistem Pengawasan
Hasil sementara penyelidikan KPK menunjukkan bahwa barang impor yang diloloskan tidak hanya satu jenis, melainkan beragam komoditas yang seharusnya menjalani pemeriksaan ketat. Barang-barang tersebut diduga masuk ke Indonesia dengan memanfaatkan celah pengawasan serta kewenangan pejabat tertentu.
“Ini barangnya beragam. Ada kayak sepatu, termasuk juga barang-barang lain,” kata Budi.
KPK menduga praktik ini tidak berdiri sendiri, melainkan terhubung dengan kepentingan bisnis importir untuk menekan biaya dan mempercepat distribusi barang KW ke pasar domestik. Dengan meloloskan barang tanpa pemeriksaan menyeluruh, negara tidak hanya kehilangan potensi penerimaan, tetapi juga dirugikan dari sisi penegakan hukum, perlindungan konsumen, dan hak kekayaan intelektual.
Menelusuri Asal Barang dan Aliran Uang
KPK kini menelusuri asal negara barang-barang impor KW tersebut serta pola distribusinya di dalam negeri. Penelusuran ini penting untuk membongkar apakah praktik serupa juga melibatkan importir lain atau jaringan yang lebih luas.
“Nanti kami cek barang-barangnya seperti apa saja dan banyak dari negara apa, karena ini kan tergantung importir barangnya apa dan dari mana saja,” ujar Budi.
Selain itu, KPK juga menelusuri aliran dana suap, termasuk kemungkinan adanya pembagian peran dan hierarki penerima di internal Bea Cukai. Penyidik mendalami apakah uang Rp7 miliar per bulan tersebut mengalir ke individu tertentu atau dikolektifkan sebagai bagian dari sistem “setoran” rutin.
Dari 17 orang yang diamankan dalam OTT, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari tiga pejabat Bea Cukai dan tiga pihak swasta dari PT Blueray Cargo.
Tiga pejabat Bea Cukai yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL).
Sementara dari pihak swasta, KPK menetapkan pemilik PT Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Andri (AND), dan Manajer Operasional Dedy Kurniawan (DK).
Penetapan tersangka terhadap pejabat yang menangani penindakan dan intelijen menguatkan dugaan bahwa praktik suap ini tidak sekadar pelanggaran individu, melainkan penyalahgunaan kewenangan pada sektor yang seharusnya menjadi garda terdepan pengawasan impor.
Dugaan Korupsi Sistemik
Kasus ini menjadi alarm keras bagi tata kelola kepabeanan nasional. Dugaan “jatah bulanan” bernilai miliaran rupiah menunjukkan adanya pola korupsi berulang yang berpotensi merusak sistem pengawasan impor secara menyeluruh. (An)





