Hapus Manipulasi Usia, Media Sosial Pakai Biometrik

Cegah Anak 'Tembak' Umur Digital Ketika Daftarkan Diri Pada Aplikasi Sosmed

Jakarta – Masalah anak-anak di bawah umur yang memalsukan tahun kelahiran demi memiliki akun media sosial bukan lagi rahasia umum.

Menanggapi fenomena ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah serius mengkaji penerapan teknologi biometrik, termasuk pemindaian wajah (face recognition), sebagai syarat verifikasi akses media sosial di Indonesia.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi data pribadi dan keamanan digital anak-anak.

Diskusi intensif kini sedang dilakukan bersama para pengelola platform media sosial di Jakarta, guna memastikan teknologi ini sejalan dengan regulasi yang berlaku.

Memutus Rantai Manipulasi Usia

Selama ini, batasan usia pada platform digital sangat mudah dikelabui. Pengguna cukup memasukkan tahun kelahiran palsu untuk melewati sistem keamanan.

Nezar menilai pendekatan sekadar imbauan atau pengisian data manual sudah tidak efektif di lapangan.

“Anak-anak sangat mudah memanipulasi usia di medsos. Begitu masuk platform dan ditanya tahun kelahiran, itu gampang sekali dipalsukan oleh siapa pun. Jika hanya imbauan tanpa solusi teknologi, kita akan terus menghadapi kendala praktis,” ujar Nezar pada Minggu (08/02/26).

Wacana penggunaan face recognition hadir sebagai lapis keamanan baru. Namun, Nezar menekankan bahwa implementasinya tidak bisa terburu-buru karena harus menghindari benturan antar-regulasi, terutama yang berkaitan dengan hak privasi.

Mengenal Teknologi Age Inferential

Selain pemindaian biometrik, Komdigi juga melirik teknologi yang lebih “halus” namun cerdas, yaitu Age Inferential atau deteksi usia berbasis perilaku.

Teknologi ini bekerja di balik layar menggunakan algoritma khusus untuk memantau aktivitas pengguna. Beberapa poin penting mengenai cara kerja dan tujuan teknologi ini meliputi:

  • Analisis Algoritma: Sistem membaca kebiasaan pengguna dalam mengonsumsi konten.
  • Deteksi Anomali: Jika akun yang terdaftar sebagai orang dewasa namun secara konsisten hanya mengakses konten anak-anak (atau sebaliknya), sistem akan mendeteksi adanya anomali.
  • Pemblokiran Otomatis: Jika ditemukan ketidaksesuaian pola perilaku dengan usia yang didaftarkan, sistem dapat secara otomatis menyimpulkan usia asli pengguna dan melakukan pemblokiran.
  • Kepatuhan Regulasi: Memastikan platform global patuh pada aturan perlindungan anak yang berlaku di Tanah Air.

Meskipun bertujuan mulia, penggunaan data biometrik anak adalah isu yang sensitif. Nezar Patria menegaskan bahwa pemerintah sangat berhati-hati agar kebijakan ini tidak menabrak aturan perlindungan data pribadi (PDP).

“Kita harus comply dengan semua aturan. Jangan sampai aturan untuk satu sisi justru bertabrakan dengan peraturan yang lain. Inilah mengapa kolaborasi dengan platform untuk mencari solusi teknologi terbaik terus dilakukan,” tambahnya.

Saat ini, beberapa platform dikabarkan sudah mulai melakukan uji coba terhadap teknologi deteksi usia ini.

Pemerintah berharap, dengan integrasi teknologi yang tepat, ruang digital Indonesia bisa menjadi tempat yang lebih sehat dan aman bagi pertumbuhan generasi muda.(NR)

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *