Harley Stafsus Jadi Bukti, Jejak Uang Haram Rp53,7 Miliar Terungkap!

Uang Haram Mengalir ke Pejabat dan Berakhir Jadi Moge, KPK Bongkar Jaringan Korupsi Kemnaker!

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggebrak penanganan kasus mega korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Kali ini, sorotan tajam tertuju pada penyitaan aset mewah, salah satunya sebuah motor gede (moge) Harley Davidson yang ternyata milik Risharyudi Triwibowo, Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan periode 2019-2024, Ida Fauziyah. Ini bukan sekadar penyitaan biasa; ini adalah puncak gunung es dari praktik rasuah yang mencekik.

Praktik Licik di Balik Moge Mewah

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap fakta mengejutkan: “Uang haram dari praktik lancung pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) ini mengalir sampai ke Stafsus dan dibelikan motor,” tegas Asep dalam konferensi pers, Kamis (24/7). Pernyataan ini sontak memicu pertanyaan besar: Apakah Harley itu hanya puncak gunung es dari aliran dana gelap ini?

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Meski demikian, KPK menyatakan belum ada bukti kuat yang menghubungkan aliran dana korupsi ini langsung ke Ida Fauziyah, yang saat itu menjabat menteri. Namun, penyidik tak akan berhenti. Penelusuran terus dilakukan untuk membongkar tuntas rantai pertanggungjawaban semua pihak yang menikmati hasil kejahatan ini.

Apakah penerimaan uang korupsi itu untuk atas nama dirinya sendiri [Risharyudi]? Atau justru mungkin yang bersangkutan hanya sebagai perantara,” ujar Asep, menyiratkan kemungkinan adanya otak di balik layar yang lebih besar.

Jaringan Korupsi Rp53,7 Miliar Terungkap

Kasus ini memang bukan kasus kaleng-kaleng. KPK telah menahan 8 tersangka kunci, termasuk jajaran direksi dan staf di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker. Mereka adalah:

Empat tersangka pejabat Kemnaker kasus pemerasan pengurusan izin TKA saat konfrensi pers di KPK, Kamis (17/7/2025)
  • Suhartono,
  • Haryanto,
  • Wisnu Pramono,
  • Devi Angraeni,
  • Gatot Widiartono,
  • Putri Citra Wahyoe
  • Jamal Shodiqin
  • Alfa Eshad.

Para tersangka, yang bertindak sebagai verifikator, memeras pemohon izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dengan meminta sejumlah uang agar dokumen disetujui dan diterbitkan. Praktik korupsi sistematis yang berlangsung sejak 2019 hingga 2024 ini telah menghasilkan dana fantastis, mencapai Rp53,7 miliar. Sebagian kecil dari uang tersebut, sekitar Rp8,61 miliar, telah dikembalikan ke negara melalui rekening penampungan KPK.

Penyitaan Besar-besaran: Memiskinkan Koruptor!

Hingga kini, KPK telah menyita total 14 unit kendaraan, terdiri dari 11 mobil dan 3 sepeda motor, termasuk Harley Davidson milik Risharyudi. Tak hanya itu, penyidik juga menyita aset tak bergerak berupa tanah dan bangunan di berbagai lokasi. Ini menjadi bukti keseriusan KPK dalam memiskinkan para koruptor. (YA)

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *