Jakarta – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menegaskan era “titip-menitip” program perumahan telah usai.
Dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (25/2/2026), pria yang akrab disapa Ara ini mengajak seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) untuk bersinergi dan tunduk pada data tunggal milik Badan Pusat Statistik (BPS) demi memastikan bantuan rumah subsidi tepat sasaran dan berkeadilan bagi rakyat miskin.
Menteri Maruarar menjelaskan bahwa di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah tidak serta-merta menghapus kebijakan lama.
Sebaliknya, pemerintah melakukan integrasi besar-besaran untuk memperluas dampak sosial bagi masyarakat.
“Apa yang terjadi hari ini tidak lepas dari pemerintahan sebelumnya. Bedanya, di zaman sekarang kita padukan dengan program-program lain agar lebih kuat,” ungkap Ara dihadapan awak Media.
Kementerian PKP kini tengah mengintegrasikan berbagai instrumen keuangan dan bantuan, seperti:
- PNM & SMF: Memberikan dukungan pembiayaan mikro bagi warga.
- KUR Perumahan: Mempermudah akses modal bagi kepemilikan hunian.
- Tapera & Rumah Subsidi: Menurunkan bunga pinjaman dan menambah kuota penerima.
- BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya): Program bedah rumah untuk hunian tidak layak.
Hapus Budaya Lobi
Satu poin krusial yang ditegaskan Menteri Ara adalah transparansi alokasi anggaran. Mulai tahun 2026, distribusi program perumahan akan sepenuhnya mengacu pada angka kemiskinan dan jumlah penduduk di tiap kabupaten/kota versi BPS.

“Tidak ada lagi lobi-lobi dari Pemda. Semua berbasis data BPS agar berkeadilan. Kita bicara fakta di lapangan, bukan siapa yang paling dekat dengan pusat,” tegasnya.
Kebijakan ini diambil agar daerah-daerah yang selama ini terabaikan namun memiliki tingkat kemiskinan tinggi bisa mendapatkan hak yang sama dalam penataan kawasan kumuh.
Dari “Gentengisasi” Hingga Hibah Meikarta
Tak hanya sekadar membangun dinding, Menteri Ara ingin program perumahan menjadi motor penggerak ekonomi lokal. Salah satu inovasi menarik adalah gerakan “Gentengisasi”.
- Pemberdayaan UMKM: Program renovasi rumah (BSPS) diwajibkan menyerap produk rakyat, seperti genteng produksi pengrajin lokal.
- Anggaran BSPS: Diperkirakan mencapai Rp2–3 juta per rumah khusus untuk komponen ini.
- Target 2026: Penataan kawasan kumuh akan difokuskan di 15 provinsi prioritas.
Selain itu, Ara mengungkap adanya model kolaborasi baru di kawasan Meikarta. Melalui hibah tanah seluas 30 hektare dari pengusaha kepada negara, pemerintah berencana membangun rumah susun subsidi dengan melibatkan Danantara dan pihak swasta.
Pola hibah seperti ini diharapkan menjadi role model bagi kepala daerah lain untuk menyediakan lahan murah bagi rakyat.
Di akhir arahannya, Maruarar meminta Dirjen Kawasan Permukiman, Fitrah Nur, untuk segera melakukan sinkronisasi lokasi prioritas dengan Pemda.
Ia menekankan bahwa rumah yang sudah diperbaiki harus dijaga agar tidak kembali menjadi kawasan kumuh.
Inilah alasan mengapa akses pembiayaan melalui SMF dan PNM diberikan; agar ekonomi keluarga tumbuh dan mampu merawat hunian mereka secara mandiri.(NR)





