Bareskrim Tetapkan Dirut Food Station dan Dua Pejabat Lain Sebagai Tersangka

Modus para pelaku memproduksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai standar mutu SNI Beras Premium

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melalui Satgas Pangan menetapkan Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya, Karyawan Gunarso (KG), sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran beras oplosan atau beras yang tidak memenuhi standar mutu nasional.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan dua alat bukti yang cukup.

Selain Karyawan Gunarso, dua pejabat Food Station lainnya turut dijerat hukum, yaitu Direktur Operasional Ronny Lisapaly dan Kepala Seksi Quality Control berinisial RP.

“Meningkatkan status tiga orang karyawan PT FS menjadi tersangka, yaitu saudara KG selaku Direktur Utama PT FS, yang kedua saudara RL selaku Direktur Operasional PT FS, yang ketiga Saudara RP selaku Kepala Seksi Quality Control PT FS,” kata Helfi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri Jakarta Selatan, Jumat (01/08/25).

Brigadir Jenderal Helfi Assegaf, selaku Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus dan Kepala Satgas Pangan Polri menyatakan bahwa para tersangka diduga memproduksi dan memperdagangkan beras premium yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk beras premium sebagaimana ditetapkan pemerintah.

Ketiga tersangka telah diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi pada tahap penyelidikan sebelumnya. Setelah status mereka ditingkatkan menjadi tersangka, penyidik telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan untuk proses lanjutan.

Helfi menyebut modus yang dilakukan para pelaku ialah memproduksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai standar mutu SNI Beras Premium yang ditetapkan pemerintah. Polisi juga menyita 132 ton beras dari gudang Food Station di Cipinang, Jakarta Timur.

“Dari beberapa lokasi di pasar tradisional dan retail modern telah dilakukan uji laboratorium dengan hasil komposisi beras tidak sesuai dengan Standar Mutu SNI Beras Premium Nomor 6128-2020 yang ditetapkan Permentan Nomor 31 tahun 2017,” jelasnya.

Ketiga tersangka disebut telah melanggar Pasal 62 jo Pasal 8 Ayat 1 huruf A dan F Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena telah memperdagangkan produk beras yang tidak sesuai dengan standar mutu pada label kemasan.

Dalam kasus ini, polisi juga telah menyita sejumlah besar barang bukti berupa total 132,65 ton beras dari gudang milik Food Station di kawasan Cipinang, Jakarta Timur, dengan rincian :

  • 127,3 Ton beras dalam kemasan 5 kilogram berbagai merek
  • 5,35 Ton beras dalam kemasan 2,5 kilogram

Kasus beras oplosan ini menjadi perhatian serius Satgas Pangan, mengingat potensi kerugian besar yang ditimbulkan terhadap masyarakat. Berdasarkan kalkulasi, praktik ini dapat menyebabkan kerugian hingga Rp 99,35 triliun per tahun secara nasional. (An)

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *