Bupati Bekasi, Ade Kuswara Terjaring OTT KPK Terkait Dugaan Suap Proyek!

Bupati Bekasi Miliki 31 Bidang Tanah dan Bangunan, Harta Capai 79 Miliar

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Saat ini, KPK masih mendalami konstruksi perkara serta kemungkinan adanya tindak pidana korupsi lain.

“Ini masih terus didalami, di antaranya terkait dengan proyek-proyek di Bekasi. Iya, terkait dugaan suap,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/25).

Dalam OTT tersebut, tim KPK mengamankan 10 orang di wilayah Bekasi. Dari jumlah itu, tujuh orang dibawa ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.

“Untuk di wilayah Bekasi, tim kemarin mengamankan 10 orang, yang kemudian tujuh di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK,” jelas Budi.

Dari tujuh orang yang diperiksa, satu orang merupakan kepala daerah, sementara enam lainnya berasal dari unsur swasta.

KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan dan mengumumkan status hukum pihak-pihak yang terjaring OTT.

Harta Capai 79 Miliar

Seiring mencuatnya kasus ini, perhatian publik turut tertuju pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Ade Kuswara Kunang.

Berdasarkan data LHKPN, Ade tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 79.168.051.653 atau sekitar Rp 79,1 Miliar.

Laporan tersebut disampaikan pada 11 Agustus 2025, bertepatan dengan awal masa jabatannya sebagai Bupati Bekasi, dan telah dinyatakan lengkap secara administratif oleh KPK.

Dalam LHKPN itu, mayoritas kekayaan Ade berasal dari aset tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp 76.527.000.000.

Ia tercatat memiliki 31 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah wilayah di Jawa Barat, meliputi Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, dan Kabupaten Karawang.

Nilai aset tersebut bervariasi, mulai dari ratusan juta rupiah hingga puluhan miliar rupiah, dengan luasan tanah dari ratusan hingga puluhan ribu meter persegi.

Selain properti, Ade juga melaporkan kepemilikan tiga unit kendaraan bermotor dengan total nilai Rp 2.450.000.000, yakni:

  • Mitsubishi Pajero Sport 2021 senilai Rp 400 Juta (hadiah),
  • Jeep Wrangler 2011 senilai Rp 650 Juta (warisan),
  • Ford Mustang 2022 senilai Rp 1,4 Miliar (hasil sendiri).

Ia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 43.092.000 serta kas dan setara kas sebesar Rp 147.959.653. Dalam laporan tersebut, Ade tercatat tidak memiliki utang, sehingga total kekayaannya tetap sebesar Rp 79,1 Miliar.

KPK menegaskan proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini masih berjalan. Lembaga antirasuah tersebut juga membuka kemungkinan pengembangan perkara jika ditemukan keterkaitan pihak lain maupun proyek lain di Kabupaten Bekasi. (An)

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *