Cara Cerdas Polri Pulangkan Buronan Kelas Kakap dari Qatar, Tanpa Ekstradisi Formal!

Aktor Utama Skandal Investasi Bodong Berhasil Dibawa ke Jakarta, Setelah Sempat Buron Bertahun-tahun

Tangerang – Penangkapan buronan kelas kakap, AAG, mantan Direktur PT Investri Radikajaya, dari pelariannya di Doha, Qatar, menjadi babak baru dalam perburuan pelaku kejahatan keuangan.

Setelah bersembunyi di luar negeri, sosok yang dicari-cari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini akhirnya kembali ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kepala Divhubinter Polri, Irjen Pol. Amur Chandra Juli Buana menegaskan proses pemulangan yang dramatis dan penuh tantangan ini, menjadi bukti tak ada lagi tempat yang aman bagi para penjahat transnasional.

“Polri berkomitmen bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan internasional. Baik yang bersembunyi di dalam negeri maupun yang lari ke luar negeri, pasti akan kami kejar dan kembalikan,” tegas Irjen Amur.

Buronan Interpol ke Permanent Resident

Perjalanan AAG melarikan diri dari jeratan hukum Indonesia tak main-main. Ia bahkan berhasil mendapatkan status permanent resident di Qatar, sebuah langkah untuk mempersulit proses pemulangan.

Status ini membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Polri harus memutar otak. Metode ekstradisi G to G (antar-pemerintah) yang biasa ditempuh dianggap terlalu berbelit dan memakan waktu lama.

Keberadaan AAG yang sudah menjadi buronan internasional dengan Red Notice Interpol sejak November 2024 menunjukkan betapa seriusnya kasus ini.

Keberhasilan ini tak lepas dari pendekatan unik yang dilakukan Polri. Di sela-sela Konferensi Interpol Asia Regional di Singapura, delegasi Indonesia yang dipimpin Sekretaris NCB Interpol melakukan pertemuan bilateral dengan otoritas Qatar.

Pendekatan P-to-P (police to police) melalui mekanisme NCB to NCB menjadi kunci.

Melalui cara ini, Polri berhasil meyakinkan otoritas Qatar untuk membantu mengamankan dan memulangkan AAG, tanpa harus melewati jalur diplomasi yang panjang.

“Berkat pendekatan P-to-P (police to police) & mekanisme NCB to NCB, akhirnya kami berhasil memulangkan tersangka. Ini menjadi bukti kuat bahwa kerja sama internasional yang solid dapat mengatasi hambatan hukum lintas negara,” ungkap Irjen Amur dalam konferensi pers bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Bandara Soekarno-Hatta.

Foto: Dok. Polri

Menunggu Jeratan Hukum

Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (26/09/25), AAG langsung diserahkan kepada pihak OJK. Ia kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum.

Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana mengungkapkan apresiasinya atas kerja sama lintas institusi ini.

Kolaborasi antara Polri dan OJK ini menjadi sinyal kuat, bahwa pemerintah serius dalam melindungi masyarakat dari kejahatan sektor jasa keuangan.

“Kolaborasi lintas institusi ini merupakan bentuk nyata sinergi dalam penegakan hukum dan perlindungan masyarakat di sektor jasa keuangan,” ujar Yuliana.

Polri juga menegaskan, penangkapan ini hanyalah awal. Masih ada sejumlah nama lain dalam daftar buronan yang terlibat kasus serupa.

Irjen Amur pun memberikan pesan tegas kepada para pelaku kejahatan transnasional.

“Ke mana pun mereka melarikan diri, Polri akan mengejar dan membawa kembali ke Indonesia untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya.” (GR)

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *