New York, AS – Dunia mengenal Elon Musk sebagai sosok yang hampir mustahil dikalahkan di pengadilan. Namun, julukan “Teflon Elon” itu baru saja retak.
Dalam sebuah drama persidangan yang berlangsung selama tiga minggu, juri federal di California akhirnya mengetok palu: Sang miliarder dinyatakan bersalah karena telah menyesatkan pemegang saham Twitter (kini X) menjelang akuisisi raksasa senilai $ 44 Miliar pada 2022 silam.
Berdasarkan perhitungan juri, Musk terancam harus merogoh kocek hingga $ 2,5 Miliar hingga $ 2,6 Miliar (sekitar Rp 40 Triliun) untuk membayar ganti rugi kepada para investor yang merasa dirugikan.
Dua Cuitan Mengguncang Pasar
Inti dari kemelut hukum ini bermuara pada aktivitas jempol Musk di media sosial. Juri menemukan bahwa Musk melanggar aturan sekuritas melalui dua unggahan spesifik, yang memicu anjloknya harga saham Twitter secara drastis, yaitu:
- 13 Mei 2022: Musk mencuit bahwa kesepakatan Twitter “ditangguhkan sementara” demi mencari data jumlah akun bot.
- 17 Mei 2022: Ia kembali menegaskan bahwa transaksi tidak bisa berlanjut tanpa informasi tersebut.
Pernyataan ini dianggap menyesatkan karena memberikan kesan palsu bahwa kesepakatan terancam batal, sehingga memicu kepanikan investor.
Giuseppe Pampena, yang mewakili para pemegang saham, menyatakan bahwa banyak investor menjual saham mereka di harga rendah karena takut kesepakatan akan kolaps, namun akhirnya gigit jari saat akuisisi tetap diresmikan di harga semula.
Menurut laporan New York Times, di ruang sidang San Francisco, Elon Musk dipaksa naik ke kursi saksi. Dengan gaya khasnya yang blak-blakan, ia sempat melontarkan pernyataan yang mengejutkan hadirin dan para juri.
“Jika persidangan ini adalah soal apakah saya membuat cuitan bodoh, saya akan bilang saya bersalah,” ujar Elon Musk dalam kesaksiannya.
Namun, ia tetap bersikeras bahwa unggahan tersebut tidak memiliki dampak “materiil” yang sengaja dirancang untuk menipu.
Meskipun dinyatakan bersalah atas pernyataan palsu, sembilan anggota juri memberikan “napas lega” kecil bagi Musk dengan membebaskannya dari tuduhan melakukan “skema” penipuan yang terencana.
Artinya, juri melihat adanya kecerobohan dan informasi menyesatkan, namun bukan sebuah konspirasi kriminal yang sistematis. Musk berencana mengajukan banding atas keputusan tersebut.
“Kami memandang putusan ini sebagai sebuah ganjalan di tengah jalan. Dan kami menantikan pemulihan nama baik saat banding nanti,” kata pengacara Elon Musk dalam pernyataan yang diberikan kepada CNN melalui seorang juru bicara.
Serangan Bertubi-tubi SEC
Kekalahan di pengadilan perdata ini hanyalah satu dari barisan masalah hukum yang mengepung Musk. Sejak Januari 2025, Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) AS juga telah meluncurkan gugatan terhadapnya.
SEC menuduh Musk gagal melaporkan kepemilikan saham Twitter-nya, saat sudah melewati ambang batas 5% pada Maret 2022.
Strategi ini dianggap memungkinkan Musk membeli lebih banyak saham dengan “harga rendah yang dibuat-buat” sebelum publik tahu ia sedang melakukan aksi borong.
Menanggapi hal ini, pengacara Musk, Alex Spiro mengatakan kepada CNN bahwa kliennya membantah keras dan menyebut gugatan SEC sebagai bentuk ketidakmampuan lembaga tersebut dalam membangun kasus yang nyata.
Putusan ini menjadi sejarah sebagai salah satu vonis juri sekuritas terbesar di Amerika Serikat. Bagi para penggugat, ini adalah kemenangan tentang integritas pasar modal.
“Juri mengirimkan pesan kuat bahwa tidak ada orang yang kebal hukum,” tegas Mark Molumphy, pengacara para pemegang saham dalam sebuah pernyataan kepada CNN.
Meski Musk berencana mengajukan banding dan menganggap putusan ini hanyalah “ganjalan di tengah jalan”, dunia kini melihat sisi lain dari sang taipan yang biasanya tak tersentuh.
Dengan kekayaan bersih mencapai $ 839 Miliar, denda miliaran dolar mungkin tidak akan membuatnya bangkrut, tetapi retakan pada reputasi “Teflon Elon” ini akan terus membekas di lantai bursa Wall Street. (*)





