DPR Putuskan Nasib Polri: Tetap di Bawah Presiden

Jakarta – Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Peradilan Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan menghadirkan dua ahli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/1/2025).

Salah satu kesimpulan utama rapat tersebut adalah penegasan bahwa kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada di bawah Presiden. Hal ini dinilai telah sesuai dengan amanat reformasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, membacakan hasil kesimpulan rapat yang menyatakan bahwa mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI telah sejalan dengan semangat reformasi.

Menurut Rano, ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Pasal 7 Ayat 2 dan Ayat 3 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ia kemudian meminta persetujuan seluruh anggota Komisi III DPR yang hadir terkait kesimpulan tersebut. Para peserta rapat pun menyatakan persetujuan secara bulat.

“Setuju nggak?” tanya Rano. “Setuju,” jawab mayoritas anggota Komisi III DPR.

Selain itu, rapat juga menyepakati pentingnya reformasi kultural di tubuh Polri. Komisi III DPR mendorong optimalisasi perubahan budaya kerja, organisasi, dan pola pikir di lingkungan kepolisian.

Rano menyampaikan bahwa reformasi kultural diharapkan dapat menciptakan Polri yang lebih profesional, responsif, transparan, dan akuntabel dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Kesimpulan rapat itu kembali mendapat persetujuan seluruh peserta dan kemudian diketuk palu oleh Rano sebagai tanda pengesahan. (Ep)

 

 

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *