DPR Sahkan 5 Komisioner Baru OJK

Friderica Widyasari Dewi Resmi Jabat Ketua

Jakarta – Rapat Paripurna DPR RI resmi menetapkan lima calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode terbaru.

Keputusan ini diketok dalam sidang yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Penetapan tersebut merupakan hasil akhir dari rangkaian uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang dilakukan oleh Komisi XI DPR RI.

Para komisioner terpilih ini akan memimpin pengawasan sektor keuangan Indonesia di tengah tantangan ekonomi digital yang semakin kompleks.

Berikut adalah daftar lima Anggota Dewan Komisioner OJK yang telah ditetapkan:

  • Friderica Widyasari Dewi: Ketua Dewan Komisioner OJK.
  • Hernawan Bekti Sasongko: Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.
  • Hasan Fawzi: Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
  • Dicky Kartikoyono: Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen.
  • Adi Budiarso: Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.

Usai persidangan, Friderica Widyasari Dewi menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Ia menyatakan bahwa amanah ini akan difokuskan pada penguatan kontribusi sektor jasa keuangan terhadap pembangunan nasional.

“Kami akan wujudkan sektor jasa keuangan semakin berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi dan mendukung program prioritas pemerintah,” ujar Friderica di hadapan media.

Selain fokus pada pertumbuhan, Friderica juga menyoroti pentingnya aspek perlindungan bagi masyarakat luas.

Pihaknya berjanji akan tetap mengedepankan keamanan konsumen dalam setiap kebijakan yang diambil ke depan.

Proses pengisian jabatan ini dilakukan sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah ini menjadi krusial untuk memastikan keberlanjutan fungsi pengawasan terhadap perbankan, pasar modal, hingga aset kripto.

Tahapan selanjutnya, hasil penetapan sidang paripurna ini akan segera dikirimkan kepada Presiden Republik Indonesia. Nama-nama tersebut nantinya akan disahkan melalui Keputusan Presiden (Keppres).

Setelah Keppres terbit, kelima komisioner tersebut dijadwalkan mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Ketua Mahkamah Agung. (NR)

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *