Sydney, Australia — Pemerintah Australia kembali membuat gebrakan dalam upaya melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial.
Pemerintah negara ini mengumumkan perluasan larangan penggunaan media sosial bagi remaja di bawah 16 tahun, yang sebelumnya hanya mencakup platform seperti Facebook, Instagram, TikTok, dan Snapchat.
Kali ini, YouTube, yang selama ini dikecualikan, juga akan masuk dalam daftar larangan tersebut.
Keputusan ini diumumkan pada Rabu (30/07/25) setelah tekanan dari regulator internet Australia yang menyoroti survei mengkhawatirkan.
Sebanyak 37% anak di bawah umur melaporkan pernah menemukan konten berbahaya di YouTube, persentase tertinggi dibanding platform lain.
PM Anthony Albanese menegaskan “Saya mengakhiri pengecualian itu. Anak-anak Australia terlalu banyak terpapar konten negatif di platform daring. Saya ingin para orang tua tahu bahwa pemerintah mendukung mereka sepenuhnya,” seperti dikutip dari Reuters.
Youtube Klaim Bukan Media Sosial
Sementara YouTube menyatakan keberatan, dan mengklaim dirinya adalah platform berbagi video dan bukan media sosial.
Namun pemerintah bersikukuh bahwa fitur interaksi dan algoritma rekomendasi yang dimiliki YouTube, membuatnya serupa dengan platform lain yang sudah dilarang.
Angela Falkenberg, Presiden Asosiasi Kepala Sekolah Dasar Australia kepada Reuters menyambut baik kebijakan ini.
“Para guru selalu menjadi kurator konten yang dipilih dengan bijak. Ini langkah penting untuk menjaga anak-anak kita,” ujarnya.
Dalam dunia yang semakin dipenuhi informasi, kehadiran kecerdasan buatan telah mempercepat penyebaran konten yang tidak selalu benar, ujar Adam Marre, Chief Information Security Officer Arctic Wolf.
“Langkah Australia adalah pukulan penting terhadap dominasi perusahaan teknologi besar dan perlindungan nyata bagi anak-anak.”
Meski YouTube sempat mengancam akan menempuh jalur hukum, Menteri Komunikasi Anika Wells menyatakan tegas, “Saya tidak akan gentar oleh ancaman hukum demi kepentingan kesejahteraan anak-anak Australia.”
Undang-undang yang mulai berlaku pada Desember 2025 dan mewajibkan platform melakukan “langkah wajar” untuk memblokir pengguna di bawah 16 tahun, dengan sanksi denda hingga A$49,5 juta bagi pelanggar. (YA)





