Jakarta – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dalam perkara suap yang menyeret nama buronan Harun Masiku.
Namun, Hasto dinyatakan tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan sebagaimana yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto dalam sidang yang digelar Jumat (25/07/25).
Hakim menilai bahwa Hasto secara sah dan meyakinkan telah terlibat dalam pemberian uang suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan guna meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan dan denda sebesar Rp250 juta,” ujar Hakim Rios dalam sidang.
Lolos dari Dakwaan Perintangan Penyidikan
Dalam pembacaan putusan, majelis hakim menegaskan bahwa Hasto tidak terbukti menghalangi penyidikan yang dilakukan KPK terkait keberadaan Harun Masiku.
Jaksa sebelumnya menuduh Hasto memerintahkan anak buahnya untuk merendam ponsel pintar Harun Masiku agar tak terlacak oleh penyidik.
Namun hakim menyatakan bahwa ponsel tersebut tetap ditemukan dan disita hanya dua hari setelah kejadian, bahkan sebelum Harun ditetapkan sebagai tersangka.

“Ponsel milik Harun Masiku masih dapat disita dan diperiksa oleh penyidik, sehingga tidak terbukti terjadi perintangan,” terang hakim dalam pertimbangannya.
Majelis hakim juga menyoroti bahwa penyidikan kasus Harun Masiku terus berjalan hingga kini, dengan surat perintah penyidikan yang sudah terbit sejak 9 Januari 2020.
Dugaan Suap untuk Meloloskan Harun Masiku
Kasus ini bermula dari upaya meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia usai Pemilu 2019.
Secara aturan, posisi itu seharusnya diisi oleh Riezky Aprilia, peraih suara terbanyak berikutnya dari PDIP di Dapil Sumatera Selatan I.
Namun, Hasto disebut menunda surat pelantikan Riezky, bahkan memintanya mundur, demi membuka jalan bagi Harun.
Untuk mendukung langkah tersebut, Hasto bersama beberapa pihak lain diduga menyuap Wahyu Setiawan dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina agar KPU menyetujui pergantian itu.
Jaksa menyebut total uang suap mencapai $57.350 (sekitar Rp 600 Juta), yang diserahkan melalui tangan perantara seperti Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, dua kader PDIP yang sebelumnya telah divonis dalam perkara yang sama.
Hasto Jadi Korban Kriminalisasi ?
Usai mendengarkan vonis, Hasto menyatakan dirinya adalah korban politisasi hukum, dan menyebut proses hukum yang dijalaninya sarat dengan tekanan politik.

“Saya dikriminalisasi demi kepentingan kekuasaan. Saya merasa ini adalah bentuk tahanan politik,” kata Hasto di depan media.
Ia juga menyatakan bahwa dana yang digunakan dalam proses suap berasal dari Harun Masiku sendiri, bukan dari dirinya.
“Saya korban komunikasi anak buah. Sudah dibilang seluruh dana berasal dari Harun Masiku,” ujarnya menegaskan.
Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Hasto dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Namun majelis hakim memutus lebih ringan karena hanya satu dari dua dakwaan yang terbukti.
Jaksa menuding Hasto telah melanggar Pasal 21 UU Tipikor dan Pasal 5 ayat (1) huruf a, yakni memberi suap dan menghalangi penyidikan, meski dakwaan perintangan akhirnya tidak terbukti.
Harun Masiku Masih Buron
Sejak 2020, nama Harun Masiku menjadi simbol buron yang tak tersentuh. Meski beberapa rekan dan pihak yang terlibat dalam kasusnya telah divonis, Harun belum berhasil ditangkap. KPK berulang kali menyatakan kasus ini masih aktif, tetapi jejak Harun seperti lenyap tanpa bekas.
“KPK tetap dapat melanjutkan penyidikan terhadap Harun Masiku,” ujar hakim menanggapi klaim perintangan oleh Hasto.
Deretan Nama dalam Skandal PAW Harun Masiku:
- Wahyu Setiawan (mantan Komisioner KPU) – Sudah divonis
- Agustiani Tio Fridelina (eks Bawaslu) – Sudah divonis
- Donny Tri Istiqomah – Perantara suap
- Saeful Bahri – Eks staf PDIP, divonis
- Hasto Kristiyanto – Sekjen PDIP, baru divonis
- Harun Masiku – Buron hingga kini
Putusan terhadap Hasto Kristiyanto menandai babak baru dalam drama politik PDIP dan buron legendaris Harun Masiku. Namun publik masih bertanya: “Jika Hasto sudah divonis, kapan giliran Harun Masiku?” (YA)





