India Wajibkan Hapus Konten Ilegal 3 Jam

Aturan Ketat Sasar Medsos dan AI

New Delhi – Pemerintah India resmi memperketat pengawasan ruang digital dengan aturan yang drastis.

Mulai 20 Februari 2025, perusahaan media sosial seperti Meta, YouTube, dan X wajib menghapus konten ilegal dalam waktu maksimal tiga jam setelah menerima notifikasi kutip BBC News.

Kebijakan ini memangkas habis batas waktu sebelumnya yang mencapai 36 jam. Langkah ini memicu perdebatan sengit di negara dengan satu miliar pengguna internet tersebut, terutama terkait potensi sensor massal dan kebebasan berpendapat.

Kendali Penuh Konten Digital

Amandemen aturan teknologi informasi ini tidak hanya menyasar unggahan teks, tetapi juga konten berbasis kecerdasan buatan (AI).

Pemerintah mewajibkan platform untuk memberikan label yang jelas pada materi hasil rekayasa AI, termasuk deepfake.

Hingga saat ini, Kementerian Elektronika dan Teknologi Informasi India belum memberikan alasan spesifik di balik percepatan durasi penghapusan konten tersebut. Namun, data menunjukkan otoritas India semakin aktif memantau ruang siber.

Berdasarkan laporan transparansi, lebih dari 28.000 tautan atau URL telah diblokir sepanjang tahun 2024 atas permintaan pemerintah. Hal ini sering dikaitkan dengan hukum keamanan nasional dan ketertiban umum.

Selain tenggat waktu yang singkat, perusahaan teknologi kini memikul tanggung jawab lebih besar terhadap konten AI:

  • Label Permanen: Materi AI yang diubah agar terlihat nyata harus diberi tanda permanen agar sumber aslinya dapat dilacak.
  • Deteksi Otomatis: Perusahaan wajib menggunakan alat otomatis untuk mencegah penyebaran konten ilegal, mulai dari dokumen palsu hingga materi pelecehan anak.
  • Larangan Penghapusan: Label AI yang sudah terpasang tidak boleh dihapus oleh pihak mana pun di dalam platform.

Sejumlah pakar teknologi dan aktivis hak digital mulai menyuarakan kekhawatiran. Mereka menilai tenggat waktu tiga jam hampir mustahil dipenuhi jika masih mengandalkan peninjauan oleh manusia (human oversight).

“Waktu yang sangat singkat ini menghilangkan peluang tinjauan manusia yang bermakna, memaksa platform untuk melakukan penghapusan massal secara otomatis,” tulis pernyataan resmi Internet Freedom Foundation.

Anushka Jain, peneliti dari Digital Futures Lab, menambahkan bahwa otomatisasi penuh berisiko tinggi salah sasaran. Konten yang sah secara hukum bisa ikut terhapus hanya karena sistem ingin mengejar tenggat waktu yang ketat.

Rezim Paling Ekstrem

Analis teknologi asal Delhi, Prasanto K. Roy, menyebut kebijakan ini sebagai rezim penghapusan konten paling ekstrem yang pernah ada di negara demokrasi. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan ini akan sangat sulit dilakukan.

“Jeda waktu yang sempit menyisakan sedikit ruang bagi platform untuk menilai apakah permintaan penghapusan tersebut secara hukum sudah tepat atau tidak,” ujar Roy kepada BBC News

Meskipun niat pelabelan AI dianggap positif, Roy mengingatkan bahwa teknologi pelabelan yang tahan sabotase saat ini masih dalam tahap pengembangan. Hingga berita ini diturunkan, Meta menolak berkomentar, sementara Google dan X belum memberikan respons resmi.(YA)

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *