Jakarta – Pemilik PT Blueray Cargo, John Field (JF), akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah sempat melarikan diri saat operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap impor barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Juru Bicara, KPK Budi Prasetyo mengatakan John Field menyerahkan diri pada Sabtu (07/02/26) dinihari, dan langsung diamankan penyidik.
“Dini hari tadi, tersangka JF, yang merupakan pemilik PT BR, menyerahkan diri ke KPK,” kata Budi dalam keterangannya.
Baca juga: Jatah Rp7 Miliar per Bulan: Jejak Suap Impor Barang KW yang Menjerat Pejabat Bea Cukai
Saat ini, penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap John Field dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Pemeriksaan tersebut difokuskan pada perannya dalam dugaan pengaturan jalur impor serta aliran dana suap yang melibatkan pejabat Bea Cukai.
Sempat Kabur Saat OTT
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa John Field sempat melarikan diri saat tim KPK melakukan OTT pada Kamis (05/02/26).
Upaya pelarian tersebut membuat KPK mempertimbangkan penerbitan surat pencegahan ke luar negeri guna mengantisipasi kemungkinan John Field kabur ke luar wilayah Indonesia.
Namun, sebelum langkah tersebut ditempuh, yang bersangkutan akhirnya menyerahkan diri.
Dugaan Permufakatan Jahat Sejak 2025
KPK mengungkap kasus ini bukan peristiwa sesaat. Asep menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi bermula sejak Oktober 2025, ketika terjadi permufakatan jahat antara oknum Bea Cukai dan pihak PT Blueray untuk mengatur jalur importasi barang.
Dalam sistem kepabeanan, jalur pelayanan impor dibagi menjadi dua, yakni jalur hijau tanpa pemeriksaan fisik dan jalur merah yang mewajibkan pemeriksaan fisik barang.
KPK menduga jalur hijau disalahgunakan agar barang-barang tertentu bisa lolos tanpa pengawasan.
“Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai,” kata Asep.
Penyidik menduga pengaturan jalur impor tersebut dilakukan secara sistematis dan melibatkan pejabat strategis yang memiliki kewenangan dalam intelijen dan penindakan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya berasal dari internal Bea Cukai, yakni :
- Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026, Rizal
- Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono
- Kepala Seksi Intelijen DJBC, Orlando Hamonangan
Sementara dari pihak swasta, KPK menetapkan John Field selaku pemilik PT Blueray Cargo, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, serta Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Blueray sebagai tersangka.
Seluruh tersangka diamankan dalam OTT yang berlangsung di Jakarta dan Lampung. KPK telah menahan lima tersangka lainnya selama 20 hari pertama, terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK. (NR)





