Kapolresta Sleman Dinonaktifkan Imbas Penanganan Kasus Hogi Minaya

Penonaktifan Termasuk Kasatlantas, Agar Proses Pengawasan & Pemeriksaan Objektif & Mendalam

Yogyakarta – Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo dan Kasat Lalu Lintas Polresta Sleman AKP Mulyanto, resmi dinonaktifkan dari jabatannya menyusul polemik penanganan kasus Hogi Minaya.

Penonaktifan tersebut dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan internal, oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kapolda DIY, Irjen Pol Anggoro Sukartono menjelaskan langkah penonaktifan diambil agar proses pengawasan dan pemeriksaan dapat berjalan secara objektif dan mendalam.

“Penonaktifan ini untuk memudahkan pengawas internal, dalam hal ini Propam, untuk melanjutkan pemeriksaan guna menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan, baik oleh Kapolresta maupun Kasat Lantas,” ujar Anggoro di Mapolda DIY, Jumat (30/01/26).

Upacara penonaktifan terhadap Edy dan Mulyanto dilaksanakan di lingkungan Polda DIY.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil audit dengan tujuan tertentu yang dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY.

Dari hasil audit tersebut, ditemukan adanya dugaan pelanggaran terkait lemahnya pengawasan dalam proses penanganan kasus Hogi Minaya.

Anggoro menilai, meskipun arahan dan petunjuk telah diberikan sebelumnya, koordinasi pengawasan tidak berjalan optimal.

“Arahan dan petunjuk sebenarnya sudah dilakukan. Namun dalam kejadian di Sleman, kurangnya koordinasi pengawasan dari atasan serta pembina fungsi menyebabkan proses penyidikan terganggu. Akhirnya, situasi yang tidak kita harapkan ini terjadi,” tuturnya.

Terkait penyidik yang menangani kasus Hogi Minaya, Anggoro menegaskan bahwa seluruh pihak masih dalam tahap pendalaman.

Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran disiplin maupun kode etik, sanksi tegas akan diberikan sesuai aturan yang berlaku.

Sebagaimana diketahui kasus ini bermula ketika Hogi Minaya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Sleman atas peristiwa yang terjadi pada 26 April 2025, saat ia membela istrinya yang jadi korban penjambretan oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor.

Mengetahui istri yang diboncenginya dijambret Hogi mengejar dan balik memepet dua orang tersebut hingga sepeda motor yang dikendarai penjambret hilang kendali dan menabrak tembok.

Akibatnya, kedua pelaku terpental dan meninggal dunia di lokasi kejadian. Tiga bulan setelah peristiwa tersebut, Hogi Minaya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sleman.

Penetapan tersebut kemudian menuai kontroversi dan menjadi viral di media sosial setelah istri Hogi menyampaikan curahan hatinya secara terbuka.

Tekanan publik yang masif akhirnya mendorong dilakukannya evaluasi internal.

Status tersangka Hogi Minaya kemudian dicabut, dan Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo secara terbuka menyampaikan permintaan maaf kepada yang bersangkutan sebelum akhirnya dinonaktifkan dari jabatannya. (NR)

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *