Kejagung Lelang Kapal Tanker Beserta 166 Ribu Ton Minyak Rampasan Negara

Kapal Tangker MT Arman 114 Berbendera Iran Ditangkap Bakamla Melakukan Transfer Muatan Ilegal di Laut Natuna Utara

Jakarta – Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung resmi mengumumkan rencana pelaksanaan lelang rampasan negara, berupa satu unit kapal tanker MT Arman 114 beserta muatan minyak mentah ringan (light crude oil).

Lelang akan digelar pada Selasa, 2 Desember 2025, dengan batas akhir penawaran pada pukul 14.00 WIB melalui laman resmi lelang.go.id.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menyampaikan bahwa kapal tanker berbendera Iran tersebut dijual dalam satu paket dengan rincian :

  • Satu unit kapal MT Arman 114 ber-IMO 9116412, diproduksi di Korea Selatan pada tahun 1997.
  • Serta membawa muatan light crude oil sebanyak 166.975,36 metrik ton atau setara 1.245.166,9 barel.

“Akan dijual dalam satu paket dengan rincian satu unit kapal tanker dan muatan light crude oil sekitar 1.2 juta barel lebih,” kata Anang di Jakarta.

Lelang Ditangani KPKNL Batam

Pelaksanaan lelang dilakukan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.

Barang rampasan ini berasal dari perkara pidana lingkungan dengan terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, nakhoda kapal yang dijatuhi hukuman berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Batam.

Nilai limit total objek lelang ditetapkan sebesar Rp 1.174.503.193.400 atau sekitar Rp 1,17 Triliun, sementara uang jaminan lelang ditetapkan sebesar Rp 118 Miliar.

Calon peserta diwajibkan memiliki akun terverifikasi di situs lelang.go.id serta memenuhi persyaratan khusus, yaitu :

  • Merupakan badan usaha yang memiliki izin usaha pengolahan atau niaga minyak dan gas bumi.
  • Peserta juga dapat berupa kontraktor dan afiliasi kontraktor migas sesuai ketentuan prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk kebutuhan dalam negeri.
  • Seluruh dokumen persyaratan wajib diunggah ke situs lelang, dan Dokumen fisik harus dikirim ke Kejaksaan Negeri Batam.

“Dokumen persyaratan lelang wajib diunggah ke website dan fisik dokumennya harus dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Batam, selambat-lambatnya tanggal 26 November 2025,” jelas Anang.

Kejaksaan Negeri Batam menjadwalkan aanwijzing atau penjelasan lelang pada Senin, 24 November 2025 pukul 14.00–16.00 WIB.

Peserta yang tidak hadir dianggap memahami dan menyetujui seluruh ketentuan, serta kondisi objek lelang apa adanya.

Kasus Pembuangan Limbah

Kapal tanker MT Arman 114 ditetapkan sebagai barang bukti rampasan dalam perkara pembuangan limbah ilegal di perairan Indonesia, dengan terdakwa nakhoda kapal Mohammed Abdelaziz Mohamed Hatiba.

Pada Juli 2025, Pengadilan Negeri Batam memutuskan kapal beserta seluruh kargo dan muatan minyak mentahnya dirampas untuk negara.

Hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar subsider enam bulan kurungan kepada terdakwa.

Kasus ini terungkap saat patroli Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI, yang mendeteksi dua kapal tanker yang saling menempel dan mematikan Automatic Identification System (AIS).

Ketika didekati, terpantau kapal MT Arman 114 berbendera Iran dan MT S Tinos berbendera Kamerun diduga melakukan transfer muatan atau ship-to-ship secara ilegal di Laut Natuna Utara.

Pengamatan udara yang dilakukan menggunakan pesawat nirawak memperlihatkan sambungan pipa kedua kapal terhubung, serta adanya tumpahan minyak di sekitar kapal MT Arman 114, yang kemudian menjadi bukti kuat dalam proses hukum. (NR)

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *