Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, termasuk sub-holding serta kontraktor kontrak kerja sama, untuk periode 2018-2023. Dalam penyelidikan ini, penyidik telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap beberapa orang tersebut, penyidik menetapkan tujuh saksi menjadi tersangka,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025).
Harli mengungkapkan bahwa dalam proses penyidikan, pihaknya telah memeriksa 96 saksi serta dua saksi ahli. “Penyidik pada jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam perkara ini telah melakukan pemeriksaan terhadap setidaknya 96 saksi dan dua orang ahli. Hari ini, ada beberapa orang yang dipanggil dan diperiksa sebagai saksi,” katanya.
Selain menetapkan tersangka, penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap ketujuh tersangka tersebut. “Penyidik pada jajaran Jampidsus memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tujuh orang tersebut,” tambah Harli.
Adapun ketujuh tersangka yang telah ditetapkan, antara lain:
RS – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
SDS – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
YF – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
AP – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
MKAN – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
YRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Mera (Ep)