Palembang – Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan membuat gebrakan besar dengan menyita uang tunai lebih dari Rp 506 miliar dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh salah satu bank milik negara kepada dua perusahaan swasta.
Dua perusahaan yang diduga menerima fasilitas kredit secara tidak wajar itu berinisial PT BSS dan PT SAL. Uang sitaan dalam bentuk pecahan Rp 100 ribuan ini dipamerkan Kejati Sumsel saat konferensi pers di Kantor Kejati Sumsel, Kamis (7/8/2025).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Adriansyah, menyebut bahwa penyitaan ini merupakan langkah awal pemulihan keuangan negara akibat dugaan korupsi yang merugikan negara dalam jumlah sangat besar.
“Ini merupakan langkah awal dalam pengembalian kerugian negara. Estimasi total nilai aset yang berhasil diamankan sejauh ini hampir mencapai Rp 1 triliun, dari total kerugian negara sebesar Rp 1,3 triliun,” ujar Adriansyah.
Selain uang tunai, tim penyidik juga telah memblokir sejumlah aset lain yang jika dilelang diperkirakan bernilai sekitar Rp 400 miliar.
Meski telah menyita uang dan membekukan aset, pihak Kejati Sumsel masih belum membeberkan secara gamblang modus operandi, motif, dan nama-nama pelaku utama di balik kasus ini.
Adriansyah menuturkan bahwa saat ini penyidik masih menelusuri aliran dana serta mendalami bukti-bukti untuk mengetahui keterlibatan semua pihak yang berperan dalam proses pemberian kredit bermasalah tersebut.
Tim Pidsus Kejati Sumsel menegaskan akan melanjutkan proses hukum terhadap siapa pun yang terbukti terlibat, baik perorangan maupun korporasi. Setelah proses penyidikan rampung, sejumlah aset yang telah diblokir akan masuk ke tahap penilaian dan dilelang guna memulihkan kerugian negara.
Terkait status tersangka, Adriansyah mengatakan bahwa jaksa penyidik masih mendalami bukti-bukti atas dugaan keterlibatan oknum yang bertanggung jawab secara pidana.
“Kami akan segera melakukan tindakan hukum yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud,” tegas Adhryansah. (An)





