Kemkomdigi Hibahkan 45 Hektare Lahan Depok

170 Ribu Rumah Rakyat Segera Dibangun

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi mengusulkan pengalihan lahan negara seluas 45 hektare di Kota Depok untuk pembangunan perumahan rakyat.

Lahan yang selama ini tidak terpakai (idle) tersebut diproyeksikan mampu menampung sekitar 170 ribu unit hunian bagi masyarakat.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan hasil penataan ulang aset internal kementerian.

Setelah dilakukan verifikasi, lahan di Depok dinilai sangat strategis untuk dialihfungsikan menjadi kawasan pemukiman yang terintegrasi.

“Ada aset negara yang idle. Ini bisa dimanfaatkan menjadi hunian yang layak bagi masyarakat melalui program-program Bapak Presiden,” ujar Meutya dalam keterangannya, Rabu (11/3/226).

Potensi Hunian Skala Besar

Berdasarkan analisis awal, pemanfaatan lahan ini tidak hanya terbatas pada pembangunan unit rumah.

Jika dikembangkan secara maksimal dengan konsep kawasan terpadu, area tersebut diperkirakan mampu menjadi tempat tinggal bagi setengah juta warga.

Meutya menekankan bahwa letak geografis lahan yang berada di jantung Kota Depok memberikan nilai tambah tinggi bagi aksesibilitas warga nantinya.

Penemuan aset ini dianggap sebagai peluang besar untuk mengoptimalkan kekayaan negara bagi kepentingan publik.

Inisiatif strategis ini disambut positif oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait. Ia menilai langkah Kemkomdigi sebagai kontribusi nyata dalam mempercepat target pemerataan hunian layak di Indonesia.

“Saya sangat berbahagia Ibu Meutya punya inisiatif menyerahkan lahan kementerian yang cocok dijadikan perumahan rakyat. Ini langkah besar untuk masyarakat,” kata Maruarar.

Tahap Koordinasi dan Aturan

Tim teknis dari Kementerian PKP dan Kemkomdigi dilaporkan telah melakukan tinjauan langsung ke lokasi.

Maruarar memastikan bahwa secara prinsip, kondisi lapangan sangat mendukung untuk segera dimulainya proyek strategis nasional tersebut.

Saat ini, pemerintah pusat dan pemerintah daerah tengah menggodok mekanisme legal terkait pengalihan aset. Hal ini dilakukan agar proses pembangunan berjalan cepat tanpa melanggar regulasi administrasi negara.

“Kami ingin cepat, tetapi tetap tertib aturan. Skema teknisnya sedang dimatangkan,” tutur Maruarar menutup penjelasannya. (NR)

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *