Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak

Jaksa juga menuntut Kerry membayar uang pengganti sebesar Rp13.405.420.003.854 (Rp13,4 triliun)

Jakarta – M. Kerry Adrianto Riza, anak dari pengusaha minyak M. Riza Chalid yang saat ini masih berstatus buron, dituntut 18 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Kerry terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Menyatakan Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).

Selain pidana penjara 18 tahun, jaksa juga menuntut:

  • Denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan
  • Uang pengganti Rp13.405.420.003.854 (Rp13,4 triliun)

Rincian Uang Pengganti

Uang pengganti Rp13,4 triliun terdiri dari:

  • Rp2,9 triliun atas kerugian keuangan negara
  • Rp10,5 triliun atas kerugian perekonomian negara

Jika terdakwa tidak mampu membayar, harta bendanya akan dirampas dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, jaksa menuntut tambahan hukuman 10 tahun penjara.

Jaksa menilai perbuatan Kerry tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Ia juga disebut tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya. Satu-satunya hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum.

Kerry didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kerugian Negara Tembus Rp285 Triliun

Dalam surat dakwaan, Kerry diduga terlibat dalam perkara korupsi tata kelola minyak yang menyebabkan total kerugian negara mencapai Rp285,9 triliun.

Kasus ini berkaitan dengan tata kelola impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi.

1. Kerugian Keuangan Negara

  • USD 2,7 miliar atau sekitar Rp45,1 triliun (kurs Rp16.500)
  • Rp25,4 triliun

Total kerugian keuangan negara: Rp70,5 triliun.

2. Kerugian Perekonomian Negara

  • Kemahalan harga pengadaan BBM yang membebani ekonomi nasional sebesar Rp172 triliun
  • Keuntungan ilegal (illegal gain) dari selisih impor BBM melebihi kuota sebesar USD 2,6 miliar atau Rp43,1 triliun

Total kerugian perekonomian negara: Rp215,1 triliun.

Jika dijumlahkan, total kerugian negara mencapai Rp285,9 triliun. (An)

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *