KPK Bongkar Skema “Jatah Bulanan” Bea Cukai, Demi Loloskan Impor Ilegal

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik korupsi sistematis di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berupa penerimaan uang rutin atau “jatah bulanan” untuk meloloskan barang impor tanpa pemeriksaan fisik.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut praktik tersebut bukan peristiwa insidental, melainkan dilakukan secara terstruktur dan berulang.

“Penerimaan uang ini dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai ‘jatah’ bagi para oknum di DJBC untuk meloloskan barang impor,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/2/2026).

Modus: Jalur Merah Dikondisikan, Pemeriksaan Fisik Dihilangkan

Dalam sistem kepabeanan nasional, barang impor seharusnya melalui dua jalur pemeriksaan, yakni jalur hijau (tanpa pemeriksaan fisik) dan jalur merah (wajib pemeriksaan fisik). Namun, dalam perkara ini, jalur merah diduga sengaja dikondisikan agar barang impor milik PT Blueray lolos tanpa pemeriksaan.

KPK mengungkap, Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intel DJBC, memerintahkan seorang pegawai Bea Cukai bernama Filar untuk mengatur parameter jalur merah dengan menyusun rule set sebesar 70 persen. Data tersebut kemudian dikirim ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai untuk dimasukkan ke dalam mesin targeting.

Akibat rekayasa sistem ini, barang impor PT Blueray yang seharusnya diperiksa secara fisik justru melenggang bebas.

“Dengan pengondisian tersebut, barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal dapat masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea dan Cukai,” kata Asep.

Jejak Uang: Pertemuan dan Penyerahan Sejak Desember 2025

Setelah jalur pemeriksaan berhasil dikondisikan, KPK menemukan adanya serangkaian pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT Blueray kepada oknum Bea Cukai. Transaksi tersebut terjadi dalam rentang Desember 2025 hingga Februari 2026, dan diduga menjadi bagian dari “biaya pengamanan” agar impor terus diloloskan.

Praktik ini akhirnya terendus KPK hingga berujung pada operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Lampung.

Enam Tersangka, Satu Buron

Dari OTT tersebut, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni:

Penerima (Pejabat Bea Cukai):

  1. Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026
  2. Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC
  3. Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intel DJBC

Pemberi (Pihak Swasta): 4. John Field, Pemilik PT Blueray 5. Andri, Tim Dokumen Importasi PT Blueray 6. Dedy Kurniawan, Manajer Operasional PT Blueray

KPK menahan lima tersangka selama 20 hari pertama sejak 5–24 Februari 2026 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara itu, John Field diketahui melarikan diri saat OTT berlangsung dan kini berstatus buron.

Para penerima disangkakan melanggar:

  • Pasal 12 huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Pasal 12B terkait gratifikasi
  • Jo. Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Sementara pihak pemberi dijerat:

  • Pasal 605 ayat 1 huruf a dan b
  • Pasal 606 ayat 1 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Kasus ini menyingkap celah serius dalam sistem pengawasan kepabeanan yang berpotensi merugikan negara, merusak iklim usaha, serta membuka pintu masuk barang ilegal dan palsu ke pasar domestik. KPK menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. (An)

 

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *