KPK Pamerkan Uang Rampasan Korupsi Taspen Rp 883 Miliar, Kasus Investasi Fiktif

2 Terpidana Individu dan Satu Tersangka Korporasi, Kerugian Negara Rp 1 Triliun

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memamerkan hasil rampasan negara dari kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen.

Nilainya tidak main-main, mencapai Rp 883,03 Miliar, semuanya dalam pecahan Rp 100 Ribu. Tumpukan uang itu memenuhi ruang konferensi pers Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

Uang rampasan tersebut disusun menggunakan ratusan boks plastic, tingginya mencapai 1,5 meter, dengan panjang barisan sekitar 7 meter. Total ada 300 boks, masing-masing berisi Rp 1 Miliar.

Namun uang yang diperlihatkan hanya Rp 300 Miliar, jauh di bawah total Rp 883 Miliar yang berhasil dipulihkan. KPK menyebut keterbatasan ruang menjadi alasan sebagian besar uang tidak dapat ditampilkan.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan uang rampasan itu berasal dari putusan terhadap mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto (EHP).

Pengadilan sebelumnya menetapkan bahwa Unit Penyertaan Reksa Dana Insight Tunas Bangsa Balance Fund 2 senilai Rp 996,6 Juta dirampas untuk negara.

“Hari ini KPK menyerahkan kepada PT Taspen (Persero) hasil penjualan kembali aset yang sudah dirampas, yakni dalam bentuk uang sebesar Rp 883.038.394.268,” kata Asep.

2 Terpidana, Kerugian Negara Rp 1 Triliun

Kasus korupsi Taspen bermula dari penyidikan KPK terkait dugaan investasi fiktif yang dikelola PT IIM.

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka awal: Antonius NS Kosasih, Direktur Utama Taspen dan Ekiawan Heri Primaryanto, mantan Dirut PT IIM. Kerugian negara akibat korupsi ini ditaksir mencapai Rp 1 Triliun.

Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis :

  • 10 Tahun penjara kepada Antonius Kosasih. Ia dinyatakan terbukti melakukan korupsi bersama-sama terkait pengelolaan investasi fiktif.
  • Selain hukuman penjara, Kosasih diwajibkan membayar: Denda Rp 500 Juta subsider 6 bulan kurungan.
  • Uang pengganti setara Rp 35 Miliar Jika harta bendanya tidak mencukupi, hakim memerintahkan penyitaan dan pelelangan aset. Kekurangan pembayaran akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 tahun.
  • Mantan Dirut PT IIM, Ekiawan Heri Primaryanto, divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
  • Ia juga dibebani uang pengganti USD 253.660. Bila tidak sanggup membayar, ia akan menjalani pidana tambahan 2 tahun.

Penyidikan kasus Taspen tidak berhenti pada individu. KPK kemudian menetapkan PT Insight Investment Management sebagai tersangka korporasi.

Perusahaan itu diduga ikut bertanggung jawab atas penyimpangan investasi yang mengakibatkan kerugian negara dan merugikan PT Taspen sebagai pengelola dana pensiun ASN.(EP)

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *