Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan proyek fiktif di lingkungan PT. Pembangunan Perumahan (PT.PP).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa dua tersangka tersebut adalah Didik Mardiyanto (DM) selaku Kepala Divisi EPC Mardiyant Engineering, Procurement, and Construction, serta Herry Nurdy Nasution (HNN) yang menjabat Senior Nasution Manager, sekaligus Head of Finance dan Human Capital Department Divisi EPC.
“Para Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 25 November sampai dengan 14 Desember 2025, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Asep dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/11/25).
Proyek Fiktif & Vendor Siluman
KPK mengungkapkan pada periode Juni 2022 hingga Maret 2023, Divisi EPC perusahaan plat merah tersebut merekayasa sejumlah proyek menggunakan vendor fiktif, melibatkan nama-nama pegawai internal seperti office boy, sopir, dan staf administrasi.
Asep menjelaskan pada Juni 2022, Didik memerintahkan Herry menyediakan dana Rp 25 Miliar yang diklaim untuk keperluan Proyek Cisem (Cirebon–Semarang).
Agar pengeluaran terlihat wajar, keduanya mengatur penggunaan vendor atas nama PT AW dengan dokumen purchase order dan tagihan fiktif menggunakan identitas dua office boy, EP dan FH.
“Setelah dana dibayarkan kepada masing-masing vendor fiktif, DM dan HNN menerima dana pencairan dari vendor fiktif tersebut, melalui stafnya dalam bentuk valas,” ungkap Asep.
Selain vendor PT AW, penyidik juga menemukan penggunaan vendor fiktif lain atas nama KYD (sopir), APR (office boy), dan KUR (staf keuangan Divisi EPC). Total nilai proyek fiktif dari skema ini mencapai Rp 10,8 Miliar.
Proyek Fiktif Rp 46,8 Miliar
KPK mencatat terdapat 9 proyek fiktif dengan nilai total Rp 46,8 miliar yang direkayasa melalui pengaturan vendor palsu. Daftar proyek tersebut meliputi:
- Smelter nikel di Kolaka – Rp 25,3 Miliar
- Mines of Bahodopi Block 2 dan 3 di Morowali – Rp 10,8 Miliar
- PLTU Sulut-1 Manado – Rp 4 Miliar
- PSPP Portsite Timika – Rp 1,6 Miliar
- Mobile Power Plant (MPP) Paket 7 di Nabire, Ternate, Bontang, Labuan Bajo – Rp 607 Juta
- MPP Paket 8 di Jayapura dan Kendari – Rp 986 Juta
- PLTMG Bangkanai Kalteng – Rp 2 Miliar
- Manyar Power Line Gresik – Rp 1 Miliar
- Proyek internal Divisi EPC – Rp 504 Juta
Dalam proyek Bahodopi Block 2 dan 3, DM bahkan mengalirkan sebagian dana untuk tambahan pembayaran THR dan Tunjangan Variabel (TVAR) kepada pegawai internal, masing-masing:
- KUR: Rp 7,5 Miliar
- APR: Rp 3,3 Miliar
Asep menegaskan bahwa seluruh praktik tersebut tidak memberikan manfaat apa pun bagi perusahaan, sehingga menimbulkan kerugian negara sedikitnya Rp 46,8 Miliar.
Kedua tersangka dijerat dengan: Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kasus ini menambah panjang daftar dugaan penyimpangan proyek fiktif di BUMN yang sedang disorot publik. (Ep)





