KPK Tetapkan Sekjen DPR RI Indra Iskandar Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, bersama enam orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

“Untuk tersangka tujuh orang, yaitu Indra Iskandar selaku PA (pengguna anggaran) dan kawan-kawan,” ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto, di Jakarta, Jumat (23/2/2024).

Meski telah menetapkan tujuh tersangka, KPK belum mengungkap identitas lengkap para tersangka lainnya maupun peran mereka dalam kasus ini.

Sebelumnya, KPK mengumumkan telah meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan setelah mendapat persetujuan dari pimpinan KPK, pejabat struktural Kedeputian Penindakan, penyidik, dan penuntut KPK.

Dalam penyidikan, KPK menemukan indikasi kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah. Tim penyidik juga telah memeriksa Indra Iskandar terkait dugaan keterlibatan vendor yang mendapat keuntungan tidak wajar dalam proyek pengadaan tersebut.

Namun, hingga kini, KPK belum mengungkap jumlah vendor yang terlibat serta besaran aliran dana yang diterima. Selain itu, penyidik turut mendalami kaitan antara jabatan Indra Iskandar sebagai Sekjen DPR RI dengan dugaan korupsi ini.

KPK menyatakan bahwa detail peran tersangka, pasal yang disangkakan, serta konstruksi perkara akan disampaikan dalam konferensi pers bersamaan dengan pengumuman penahanan. (Ep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *