KPK Tetapkan Tiga Anggota DPRD OKU sebagai Tersangka Korupsi Jatah Pokir Rp.40 Miliar

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) OKU Tahun Anggaran 2025.

Ketiga anggota DPRD yang menjadi tersangka adalah:

  1. Ferlan Juliansyah (FJ) – Anggota Komisi III DPRD OKU
  2. M. Fahrudin (MFR) – Ketua Komisi III DPRD OKU
  3. Umi Hartati (UH) – Ketua Komisi II DPRD OKU

Selain mereka, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten OKU, Nopriyansah (NOP), serta dua pihak swasta, yaitu M. Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS), juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Modus Korupsi: Jatah Pokir Diubah Jadi Proyek Rp 35 Miliar

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari pembahasan RAPBD Kabupaten OKU pada Januari 2025. Dalam prosesnya, beberapa perwakilan DPRD disebut menemui pemerintah daerah untuk meminta agar jatah pokok pikiran (pokir) mereka disalurkan dalam bentuk proyek infrastruktur.

Kesepakatan ini dibuat antara DPRD dan Kadis PUPR OKU, Nopriyansah (NOP), dengan nilai awal sebesar Rp 40 miliar, sebelum akhirnya dikurangi menjadi Rp 35 miliar karena keterbatasan anggaran.

Dari total Rp 35 miliar, fee sebesar 20 persen atau Rp 7 miliar disepakati sebagai jatah bagi anggota DPRD OKU, dengan pembagian:

  • Ketua dan Wakil Ketua DPRD: Rp 5 miliar
  • Anggota DPRD lainnya: Rp 1 miliar

Sebagai bagian dari kesepakatan, dana pokir tersebut dialihkan ke sembilan proyek infrastruktur, dengan rincian sebagai berikut:

  • Rehabilitasi rumah dinas bupati – Rp 8,3 miliar (CV RF)
  • Rehabilitasi rumah dinas wakil bupati – Rp 2,4 miliar (CV RE)
  • Pembangunan kantor Dinas PUPR Kabupaten OKU – Rp 9,8 miliar (CV DSA)
  • Pembangunan jembatan di Desa Guna Makmur – Rp 983 juta (CV GR)
  • Peningkatan jalan poros Desa Tanjung Manggus – Desa Bandar Agung – Rp 4,9 miliar (CV DSA)
  • Peningkatan jalan Desa Panai Makmur – Desa Guna Makmur – Rp 4,9 miliar (CV AJN)
  • Peningkatan jalan Unit 16 Kedaton Timur – Rp 4,9 miliar (CV MDR Corporation)
  • Peningkatan jalan Letnan Muda MSD Junet – Rp 4,8 miliar (CV BH)
  • Peningkatan jalan Desa Makartitama – Rp 3,9 miliar (CV MDR)

Setyo mengungkapkan bahwa proyek-proyek ini dikerjakan dengan meminjam bendera perusahaan lain, tetapi dikelola oleh MFZ dan ASS, dua tersangka dari pihak swasta.

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten OKU pada Sabtu, 15 Maret 2025. OTT ini menjadi awal pengumpulan bukti yang mengarah pada keterlibatan sejumlah pejabat dan anggota legislatif dalam skandal suap dan gratifikasi RAPBD OKU.

Saat ini, KPK masih mendalami aliran dana dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. (Ep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *