Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik suap terkait pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
Setoran yang diberikan sejumlah perusahaan travel kepada oknum pejabat Kemenag disebut mencapai USD 2.600–7.000 atau setara Rp42 juta hingga Rp113 juta per kuota haji khusus.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari permintaan asosiasi travel kepada pejabat Kemenag agar mendapatkan jatah 10.000 kuota haji tambahan khusus dari total 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi pada tahun 2024.
“Kuota tambahan itu dibagi dua: 50 persen untuk kuota reguler (10.000) dan 50 persen untuk kuota khusus (10.000). Asosiasi inilah yang pertama kali berkomunikasi dengan pihak kementerian, lalu kuota tersebut dibagikan ke seluruh anggota asosiasi,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Modus Setoran
Sebagai bentuk komitmen fee, para agen travel melalui asosiasi menyetorkan uang dalam kisaran USD 2.600–7.000 per kuota kepada oknum pejabat Kemenag.
Nilai setoran bervariasi tergantung jumlah kuota yang diterima masing-masing perusahaan. Berdasarkan penghitungan KPK, jika dihitung secara keseluruhan, nilai setoran ini bisa mencapai triliunan rupiah.
“Ada hitungannya, misalnya 10.000 kuota dikalikan nilai setoran per kuota. Angkanya bisa mencapai sekian triliun, tergantung penjualan dan jumlah kuota yang diterima setiap travel,” kata Asep.
Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan umum tanpa tersangka sejak 8 Agustus 2025.
KPK juga telah mengeluarkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri bagi tiga orang sejak 11 Agustus 2025 hingga 11 Februari 2026, yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan. Ketiga orang tersebut adalah:
- Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) – Mantan Menteri Agama
- Ishfah Abidal Aziz (IAA) – Mantan Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah
- FHM – Pengusaha travel
Rincian Kuota Tambahan yang Dipermasalahkan
Berdasarkan Surat Keputusan yang ditandatangani Yaqut pada 15 Januari 2024, pembagian kuota tambahan haji dari Arab Saudi sebesar 20.000 kursi dibagi menjadi:
- Kuota Haji Khusus: 10.000 kursi (9.222 untuk jemaah, 778 untuk petugas)
- Kuota Haji Reguler: 10.000 kursi untuk 34 provinsi
Provinsi dengan penerima kuota reguler terbanyak:
- Jawa Timur: 2.118 orang
- Jawa Tengah: 1.682 orang
- Jawa Barat: 1.478 orang Provinsi lainnya mendapat antara puluhan hingga ratusan kuota.
Pembagian kuota tambahan ini diduga melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang mengatur porsi maksimal 8% untuk haji khusus dan 92% untuk haji reguler.
Dalam praktiknya, pembagian dilakukan 50:50, jauh di atas batas maksimal kuota khusus yang diatur undang-undang.
Potensi Kerugian Negara
Berdasarkan estimasi KPK, potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1 triliun. Nilai tersebut berasal dari akumulasi setoran dan pengelolaan kuota yang diduga diselewengkan.
KPK memastikan akan mendalami aliran dana, pihak-pihak penerima, dan proses distribusi kuota yang menyimpang dari ketentuan.
“Pemanggilan saksi dan pengumpulan bukti terus dilakukan. Kami juga mengantisipasi adanya pihak-pihak lain yang terlibat,” tutup Asep. (Ep)
Baca juga :





