Lawan Hoaks, Pemerintah Perkuat Jurnalisme Berkualitas

Menkomdigi pastikan masyarakat dapat informasi akurat dari sumber tepercaya.

Jakarta – Di tengah kepungan banjir informasi dan konten digital yang tak terbendung, Pemerintah Indonesia melalui Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan komitmennya untuk menjaga marwah jurnalisme berkualitas.

Dalam acara Talkshow di Jakarta Selatan, Sabtu (14/02/2026), Meutya menyatakan bahwa penerapan Publisher Rights atau Hak Penerbit menjadi langkah krusial untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan informasi yang akurat sekaligus menjaga keberlangsungan industri media nasional.

Kepercayaan Publik pada Media Kredibel

Bayangkan sebuah dunia di mana setiap orang bisa berteriak, namun tidak semua teriakan membawa kebenaran.

Itulah gambaran arus informasi digital saat ini. Meutya Hafid menyoroti fenomena di mana masyarakat mulai merasa jenuh dengan konten yang tidak jelas sumber dan kebenarannya.

“Ketika terlalu banyak informasi yang tidak jelas, masyarakat akan kembali kepada sumber yang dapat dipercaya,” ujar Meutya.

Ia menambahkan bahwa kekuatan utama media arus utama, seperti televisi dan portal berita resmi, terletak pada proses kurasi di ruang redaksi yang ketat dan berlandaskan kode etik jurnalistik.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, (Tengah)-Foto: Dok. Komdigi

Mengapa Publisher Rights Itu Vital?

Pemerintah tidak tinggal diam melihat ketimpangan antara platform digital global dan perusahaan pers lokal.

Berikut kebijakan yang sedang didorong oleh Kemenkomdigi:

  • Equal Playing Field: Menciptakan level bermain yang setara antara industri penyiaran/pers nasional dengan platform digital global.
  • Kompensasi yang Adil: Mewajibkan platform digital memberikan kompensasi kepada perusahaan pers atas pemanfaatan karya jurnalistik mereka.
  • Keberlanjutan Ruang Redaksi: Memastikan perusahaan media memiliki modal finansial yang sehat untuk terus memproduksi berita yang terverifikasi.
  • Sasaran yang Tepat: Meutya menegaskan kebijakan ini menyasar platform raksasa digital yang meraup keuntungan ekonomi, bukan membebani masyarakat.

Sebagai langkah konkret, pemerintah telah menerapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024. Regulasi ini menjadi payung hukum yang mewajibkan platform digital global untuk bekerja sama dengan perusahaan pers.

Meutya menjelaskan bahwa langkah ini bukan tentang membatasi akses informasi, melainkan tentang keadilan distributif.

Selama ini, platform digital seringkali mendapatkan manfaat ekonomi yang besar dari konten jurnalistik tanpa memberikan kontribusi balik yang sepadan kepada produsen kontennya—yakni para jurnalis dan perusahaan media.

“Yang dituju adalah platformnya, bukan masyarakat. Kita ingin memastikan bahwa ekosistem ini sehat sehingga jurnalisme berkualitas tidak mati ditelan algoritma,” jelas Meutya dengan tegas.

Masa Depan Informasi di Tangan Jurnalisme Sehat

Penerapan Publisher Rights diharapkan menjadi napas baru bagi ruang redaksi di seluruh Indonesia. Dengan adanya kepastian regulasi, media nasional diharapkan dapat lebih fokus pada fungsi edukasi dan kontrol sosial tanpa harus melulu terjebak dalam perlombaan clickbait demi bertahan hidup.

Pada akhirnya, jurnalisme berkualitas adalah benteng terakhir melawan hoaks. Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya memastikan bahwa ketika masyarakat mencari kebenaran, media kredibel masih tetap berdiri tegak untuk menyajikannya.(NR)

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *