Mangkir Dari Panggilan Kemkomdigi, Meta & YouTube Terancam Sanksi Keras!

Anak Indonesia Dalam Bahaya: Tak Ada Yang Kebal Hukum, Kemkomdigi Layangkan Panggilan Kedua

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) secara resmi melayangkan surat pemanggilan kedua, kepada dua raksasa teknologi global, Google (YouTube) dan Meta (Facebook, Instagram, Threads), pada Kamis (02/04/26).

Langkah ini diambil setelah kedua penyedia sistem elektronik tersebut mangkir dari panggilan pertama, terkait pemeriksaan kepatuhan terhadap regulasi pelindungan anak di ruang digital atau PP TUNAS.

Penundaan ini dinilai memperpanjang risiko yang dihadapi jutaan anak Indonesia, saat berselancar di platform mereka.

Alasan Koordinasi Internal

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar mengungkapkan bahwa Meta dan YouTube sebelumnya telah mengajukan permohonan penjadwalan ulang, dengan alasan perlunya koordinasi internal.

Namun, bagi pemerintah, keselamatan anak di ruang digital adalah prioritas yang tidak bisa dinegosiasikan.

“Permohonan penjadwalan ulang telah kami terima, sehingga kewajiban untuk memenuhi panggilan pemeriksaan belum dijalankan,” ujar Alexander Sabar di Jakarta dalam keterangan resminya.

Ia menekankan bahwa setiap hari penundaan berarti membiarkan celah bahaya tetap terbuka bagi pengguna di bawah umur.

Payung Hukum & Ancaman Sanksi Nyata

Kemkomdigi memastikan bahwa proses ini bukan sekadar gertakan administratif. Pemanggilan ini memiliki dasar hukum yang kuat dan langkah-langkah penegakan yang terukur sesuai regulasi terbaru:

  • Dasar Hukum Utama: Mengacu pada Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025.
  • Ketentuan Teknis: Pasal 44 ayat (2) Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.
  • Batas Toleransi: Pemanggilan dapat dilakukan maksimal hingga tiga kali.
  • Konsekuensi Akhir: Jika panggilan ketiga tetap diabaikan atau kepatuhan tidak dipenuhi, mekanisme penjatuhan sanksi akan segera diberlakukan.

Pemerintah menuntut tindakan nyata, bukan sekadar janji di atas kertas. Pelindungan anak di ruang digital mencakup pengawasan konten, sistem verifikasi usia, hingga pencegahan eksploitasi yang harus diterapkan secara ketat oleh platform global.

“Setiap penundaan memperpanjang risiko yang dihadapi anak di ruang digital. Karena itu, kami menuntut kepatuhan yang konkret dan tepat waktu,” tegas Alexander.

Kemkomdigi mengharapkan itikad baik dari raksasa teknologi ini, untuk segera menunjukkan komitmen mereka terhadap keamanan anak-anak Indonesia.

Upaya Kemkomdigi ini mengirimkan pesan kuat ke seluruh penjuru dunia: tidak ada platform yang terlalu besar untuk tunduk pada hukum perlindungan anak di Indonesia.

Ruang digital yang aman adalah tanggung jawab kolektif, yang menuntut nyali dan tindakan nyata dari penyelenggara sistem.

Nasib generasi masa depan bangsa bergantung pada ketegasan regulasi hari ini. Indonesia tidak akan mundur dalam menuntut ruang digital yang bersih, sehat, dan yang paling utama, aman bagi setiap anak. (AW)

Baca juga : 

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *