Menteri Hukum Ungkap Alasan Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto!

DPR Menyetujui Abolisi Terhadap Tom Lembong dan Amnesti Terhadap 1.116 Orang, Termasuk Hasto Kristiyanto

JakartaMenteri Hukum, Supratman Andi Agtas membeberkan alasan di balik pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, terdakwa kasus korupsi importasi gula, dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, terdakwa kasus suap terkait Harun Masiku.

Dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Supratman menegaskan bahwa langkah tersebut telah melalui pertimbangan matang dan pengajuan resmi ke Presiden.

“Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum. Surat permohonan Menteri Hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi, saya yang tanda tangan,” katanya.

Supratman menekankan bahwa keputusan tersebut diambil demi kepentingan bangsa dan negara, termasuk menjaga stabilitas nasional dan mempererat persaudaraan antar anak bangsa.

“Kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa dan sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama-sama dengan seluruh elemen politik, kekuatan politik, yang ada di Indonesia,” ucapnya.

Selain alasan politis dan sosial, ia menyebut bahwa keputusan itu juga bersandar pada kajian hukum dan penilaian atas kontribusi masing-masing tokoh terhadap negara.

Dengan abolisi, proses hukum terhadap Tom Lembong akan dihentikan sepenuhnya.

Sementara amnesti yang diterima Hasto Kristiyanto merupakan bagian dari pemberian amnesti kepada 1.116 narapidana lain yang telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat oleh pemerintah.

Supratman menyebut keputusan ini juga didasarkan pada pertimbangan subjektif yang menyeluruh.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa lembaganya telah menyetujui permohonan abolisi dan amnesti yang diajukan oleh Presiden Prabowo.

“DPR menyetujui permohonan pemberian abolisi yang disampaikan Presiden Prabowo terhadap Tom Lembong dan amnesti terhadap 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto,” ungkap Dasco.

Tom Lembong sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi importasi gula. Sementara Hasto Kristiyanto dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara karena terbukti menerima suap terkait penggantian antar-waktu Harun Masiku di DPR. (Ep)

Baca juga : 

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *