MPPI Layangkan Gugatan terhadap Pertamina Senilai Rp 303,98 Triliun, Atas Dugaan Penjualan Pertamax Oplosan

Jakarta – Masyarakat Pengguna Pertamax Indonesia (MPPI) akan melayangkan gugatan class action terhadap PT Pertamina atas dugaan penjualan Pertamax (RON 92) oplosan dari Pertalite (RON 90) yang terjadi sepanjang 2018 hingga 2023.

“MPPI mengajukan gugatan class action untuk menuntut dan meminta pertanggungjawaban Pertamina atas praktik bisnis yang sistematis, curang, dan ilegal, yang menipu serta merugikan MPPI sebagai konsumen Pertamax,” ujar Koordinator MPPI, Arief Poyuono, kepada wartawan, Kamis (27/2/2025).

Kerugian Konsumen Akibat Pertamax Oplosan

Arief menjelaskan bahwa kerugian yang dialami MPPI bukan hanya dari selisih harga Pertamax yang dibayar, tetapi juga dari dampak buruk penggunaan bahan bakar oplosan terhadap mesin kendaraan.

“Pertamina melalui anak perusahaannya, Patra Niaga, mendistribusikan Pertamax yang ternyata merupakan hasil oplosan dari Pertalite. Akibatnya, konsumen membayar harga Pertamax padahal yang mereka dapatkan adalah bahan bakar dengan kualitas lebih rendah,” tegasnya.

Selain kerugian finansial, Arief menyoroti dampak teknis pada kendaraan, terutama mobil yang seharusnya menggunakan Pertamax (RON 92).

“Jika bahan bakar dengan RON lebih rendah digunakan, akan terjadi knocking atau detonasi dini, yang dalam jangka panjang dapat merusak komponen mesin,” jelas Arief.

Pernyataan ini diperkuat dengan pernyataan dari Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari. Heppy menyebut bahwa mencampur Pertalite (RON 90) dengan Pertamax (RON 92) dapat memicu efek buruk pada kendaraan dan menyarankan pemilik kendaraan untuk selalu menggunakan bahan bakar sesuai rekomendasi pabrikan.

MPPI mengklaim bahwa pembelian Pertamax oplosan selama lima tahun sesuai dengan fakta hukum Kejaksaan Agung yang menyatakan bahwa pengoplosan terjadi dalam rentang waktu 2018-2023. ” Pertamina Patra Niaga melakukan pembayaran dengan nilai RON 92 untuk Pertamax, yang ternyata adalah Pertamax oplosan dan kemudian dijual kepada MPPI sebagai konsumen,” ujar Arief.

Atas dasar itu, MPPI mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Pertamina dan Patra Niaga melalui mekanisme class action. Gugatan ini diajukan berdasarkan:

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok

Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yang menyatakan bahwa perbuatan melawan hukum yang merugikan pihak lain mewajibkan pelakunya untuk memberikan ganti rugi.

Tuntutan Ganti Rugi Rp 303,98 Triliun

MPPI menuntut ganti rugi sebesar Rp 303,98 triliun terhadap Pertamina dan pihak terkait. Jumlah ini dihitung berdasarkan selisih harga antara Pertamax dan Pertalite yang telah dibayarkan oleh konsumen selama lima tahun, dengan asumsi konsumsi Pertamax mencapai 21.713 kiloliter (KL) per hari. (Ep)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *