Mulai Maret 2026, Anak Dilarang Main Medsos ?

Meutya Hafid Tegaskan Keamanan Digital Anak

Jakarta – Era baru perlindungan anak di dunia digital Indonesia segera dimulai.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, memastikan bahwa Peraturan Pemerintah tentang Tunggu Anak Siap atau PP TUNAS akan mulai diberlakukan secara penuh pada Maret 2026.

Langkah berani ini diambil pemerintah untuk membatasi akses media sosial bagi anak-anak demi menciptakan ruang siber yang lebih aman.

Ia menegaskan bahwa aturan turunan berupa Peraturan Menteri telah melewati tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM dan kini memasuki finalisasi internal di Komdigi.

Foto: Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, (Kiri)

“Jika tidak ada kendala, aturan ini efektif bulan depan. Platform digital sudah kami minta untuk menyiapkan diri,” ujar Meutya di kutip Sabtu 28 Februari 2026.

Demi Perlindungan, Bukan Beban Ekonomi

Lahirnya PP TUNAS bukannya tanpa tantangan. Sejumlah asosiasi sempat melontarkan kritik bahwa regulasi ini berpotensi membebani operasional platform digital.

Namun, pemerintah bergeming dengan prinsip kemanusiaan di atas keuntungan finansial.

Meutya menekankan bahwa keamanan anak adalah harga mati yang tidak bisa ditawar oleh pertumbuhan ekonomi digital sekalipun.

“Tidak ada ekonomi digital yang layak bila mengorbankan keamanan anak. Itu prinsip yang kami pegang,” tegas Meutya.

Untuk memberikan gambaran jelas bagi publik dan pelaku industri, berikut adalah beberapa poin utama yang menjadi fokus dalam kebijakan ini:

  • Target Sanksi: Penegakan hukum menyasar langsung kepada platform digital (penyedia layanan), bukan kepada orang tua.
  • Klasifikasi Usia: Akan ada batasan usia spesifik yang segera dirilis detailnya oleh pemerintah.
  • Mekanisme Verifikasi: Platform wajib menyiapkan sistem teknis untuk memastikan pengguna memenuhi kriteria usia.
  • Pasar Indonesia sebagai Daya Tawar: Pemerintah yakin kepatuhan platform akan tinggi mengingat besarnya jumlah pengguna digital di Indonesia.

Belajar dari  Kasus Australia

Indonesia bukanlah negara pertama yang mengambil langkah drastis ini.

Kebijakan PP TUNAS memiliki napas yang sama dengan Online Safety Amendment (Social Media Minimum Age) Act 2024 yang telah disahkan Australia pada November 2024 lalu.

Langkah global ini menunjukkan tren dunia yang mulai sadar akan dampak negatif media sosial terhadap kesehatan mental dan keamanan fisik anak-anak jika dibiarkan tanpa pengawasan sistemik.(YA)

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *