Nadiem Makarim Didakwa Korupsi Laptop Rp809 Miliar

Negara Rugi Triliunan, Nadiem Ajukan Eksepsi

Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, didakwa menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menyebut tindakan ini berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022 yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026), Jaksa Roy Riady mengungkapkan bahwa dana yang diterima Nadiem diduga berasal dari investasi Google di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) senilai 786,99 juta dolar AS.

Nadiem dituduh mengarahkan spesifikasi laptop agar wajib menggunakan sistem Chrome Device Management (CDM), yang dinilai hanya menguntungkan ekosistem digital pihak tertentu.

Jaksa Roy Riady saat Membacakan dugaan korupsi (5/01/2026)

Monopoli Ekosistem dan Kerugian Negara

Jaksa menjelaskan bahwa kebijakan wajib CDM menjadikan Google sebagai penguasa tunggal dalam ekosistem pendidikan digital di Indonesia.

Ironisnya, pengadaan jutaan unit perangkat ini dilakukan tanpa analisis kebutuhan yang matang bagi siswa dan guru.

Berikut adalah rincian kerugian negara dan fakta teknis dalam persidangan:

  • Total Kerugian Negara: Rp2,18 triliun (termasuk pengadaan perangkat dan lisensi CDM).
  • Ketidaktepatan Sasaran: Perangkat tidak berfungsi optimal di wilayah 3T (Terluar, Terdepan, Tertinggal).
  • Kegagalan Program: Tujuan Asesmen Nasional Berbasis Komputer tidak tercapai karena kendala teknis perangkat.
  • Jumlah Perangkat: Sebanyak 1,16 juta unit lisensi CDM didistribusikan dari jenjang PAUD hingga SMA.

Tak hanya Nadiem, JPU menyebut ada 24 pihak lain baik individu maupun korporasi yang turut diperkaya dalam proyek ini. Terdapat 12 perusahaan penyedia laptop yang dilaporkan memperoleh keuntungan besar, di antaranya:

  1. PT Acer Indonesia: Rp425,24 miliar
  2. PT Bhinneka Mentari Dimensi: Rp281,67 miliar
  3. PT Tera Data Indonesia (Axioo): Rp177,41 miliar
  4. PT Dell Indonesia: Rp112,68 miliar
  5. PT Gyra Inti Jaya (Libera): Rp101,51 miliar (Daftar lengkap perusahaan lainnya mencakup Advan, SPC, Zyrex, Lenovo, HP, Asus, dan Evercoss).

Jaksa juga menyoroti LHKPN Nadiem tahun 2022 yang mencatat surat berharga senilai Rp5,59 triliun, yang diduga memiliki keterkaitan dengan aliran dana perkara ini.

Perlawanan Nadiem Melalui Eksepsi

Merespons dakwaan tebal tersebut, Nadiem Makarim menyatakan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Setelah berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya, Nadiem memilih untuk menyampaikan keberatan secara pribadi maupun melalui kuasa hukum.

“Yang Mulia, setelah berdiskusi dengan penasihat hukum, kami memutuskan akan mengajukan eksepsi,” ujar Nadiem sebelum hakim mengetok palu untuk skors istirahat.

Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf, menegaskan bahwa eksepsi tersebut akan menyoroti kelemahan aspek formil dan materiil dari dakwaan jaksa.

Persidangan ini melibatkan tiga terdakwa lainnya, yakni Ibrahim Arief (eks konsultan teknologi), Mulyatsyah (eks Direktur SMP), dan Sri Wahyuningsih (eks Direktur SD).

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara serta kewajiban mengembalikan kerugian negara.(NR)

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *