Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengambil langkah tegas, dengan memeriksa raksasa teknologi Meta terkait dugaan pelanggaran kewajiban perlindungan pengguna.
Pemeriksaan intensif yang berlangsung di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, pada Selasa (07/04/26) ini dilakukan untuk memastikan bahwa platform media sosial tersebut mematuhi regulasi ketat yang berlaku di Indonesia demi keamanan ruang digital masyarakat.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan berkompromi terhadap platform besar yang abai, dalam menjaga keamanan data dan privasi penggunanya di tanah air.
Pemeriksaan Maraton 29 Pertanyaan
Meta, perusahaan induk dari Facebook, Instagram, dan WhatsApp, menjadi fokus utama dalam agenda pengawasan aktif pemerintah kali ini.
Dalam pertemuan tertutup tersebut, tim Kemkomdigi melontarkan puluhan pertanyaan mendalam guna membedah sejauh mana tanggung jawab perusahaan terhadap penggunanya di Indonesia.
- Materi Pemeriksaan: Tim Kemkomdigi mengajukan sebanyak 29 pertanyaan spesifik yang mendalami indikasi ketidaksesuaian operasional platform dengan regulasi perlindungan pengguna.
- Penandatanganan Berita Acara: Setelah menjalani rangkaian pemeriksaan, pihak Meta telah menandatangani berita acara sebagai bukti formil proses investigasi.
- Kehadiran Google: Selain Meta, raksasa mesin pencari Google juga memenuhi panggilan kedua pemerintah pada hari yang sama untuk menjalani proses pemeriksaan serupa.
Komitmen Pengawasan Ruang Digital
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar menegaskan bahwa proses ini belum berakhir.
Saat ini, pemerintah tengah melakukan pendalaman lebih lanjut atas jawaban-jawaban yang diberikan oleh pihak platform selama pemeriksaan berlangsung.
“Hasil pemeriksaan kedua platform tersebut akan kami dalami lebih lanjut,” ujar Alexander di Jakarta.
Ia menekankan bahwa tindakan ini adalah bentuk tanggung jawab negara, dalam memastikan setiap penyelenggara sistem elektronik menjalankan kewajiban hukum mereka secara transparan dan akuntabel.
Investigasi terhadap Meta dan Google ini menandai babak baru dalam penegakan hukum digital di Indonesia.
Di tengah maraknya isu keamanan siber, ketegasan Kemkomdigi menjadi tumpuan harapan bagi jutaan pengguna internet di tanah air agar tidak menjadi korban pelanggaran data.
Kini, publik menanti hasil pendalaman tim ahli pemerintah; apakah raksasa teknologi ini terbukti patuh, atau justru akan menghadapi sanksi administratif yang lebih serius jika ditemukan bukti pelanggaran nyata. (AW)





