Jakarta – Bayangkan jutaan pemudik terjebak kemacetan panjang hanya karena beberapa truk besar yang memaksakan diri beroperasi di luar aturan. Itulah yang ingin dicegah Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi.
Pada Minggu dini hari (15/03/26), Menhub melakukan tinjauan langsung ke jalur Pantura Jawa Barat dan menemukan kenyataan pahit, masih banyak truk sumbu tiga ke atas yang mengabaikan kebijakan pembatasan operasional mudik Lebaran 2026.
Meski larangan operasional truk sumbu tiga atau lebih sudah berlaku sejak 13 Maret 2026, Menhub Dudy mendapati sejumlah pengusaha logistik masih “kucing-kucingan” dengan aturan.
Dampaknya tidak main-main, antrean kendaraan di titik strategis, terutama di kawasan Pelabuhan Gilimanuk dan Ketapang, mulai mengular akibat volume kendaraan besar yang menyumbat jalur.
- Aturan Dasar: Pembatasan berlaku pada 13–29 Maret 2026 berdasarkan SKB tiga kementerian (Kemenhub, Polri, dan Kementerian PU).
- Objek Larangan: Mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, kereta tempelan/gandengan, serta pengangkut hasil tambang dan bangunan.
“Kementerian Perhubungan menyampaikan keprihatinan atas masih adanya pengusaha logistik yang tidak mematuhi kebijakan. Ketidakpatuhan ini berdampak langsung pada meningkatnya antrean kendaraan,” ujar Menhub Dudy dalam Siaran Pers Kemenhub.
Hentikan Truk Logistik
Ada pemandangan berbeda di jalur Pantura akhir pekan ini. Bukan hanya petugas lapangan, Menhub Dudy secara pribadi menghentikan beberapa truk logistik yang tetap melaju di masa pembatasan.
Ia memberikan edukasi langsung kepada para pengemudi. Langkah ini bukan sekadar formalitas. Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, kenyamanan rakyat dalam melakukan perjalanan mudik adalah prioritas tertinggi.
Pemerintah berkomitmen bahwa keselamatan dan kemanusiaan bagi para pemudik harus dimenangkan, di atas kepentingan logistik non-vital.
- Pengecualian Aturan: Hanya truk pengangkut BBM, sembako, pupuk, ternak, dan kebutuhan vital lainnya yang diizinkan melintas.
- Sanksi Tegas: Berkolaborasi dengan Korlantas Polri, setiap pelanggar akan dikenakan sanksi tegas di tempat.
Menanggapi antrean yang sudah terjadi di Ketapang, Menhub tidak tinggal diam. Ia telah memerintahkan otoritas pelabuhan (KSOP dan ASDP) untuk melakukan langkah-langkah darurat guna mengurai kepadatan:
- Tiba Bongkar Berangkat (TBB): Memangkas waktu transisi di dermaga dari 45 menit menjadi hanya 30 menit.
- Kapal Berkapasitas Besar: Menarik kapal besar dari rute Padangbai-Lembar untuk diperbantukan di jalur Gilimanuk.
- Buffer Zone: Optimalisasi kantong parkir bagi kendaraan pribadi dan pengalihan truk sumbu tiga yang kosong ke area parkir khusus agar tidak menambah beban jalan.
Penyelenggaraan mudik Lebaran 2026 bukan sekadar urusan memindahkan orang, melainkan upaya menjaga keselamatan nyawa di jalan raya.
Tanpa kepatuhan dari pengusaha logistik, risiko kecelakaan dan kemacetan parah akan menghantui setiap kilometer perjalanan masyarakat.
Kemenhub mengajak seluruh pihak untuk bekerja sama: biarkan jalur ini menjadi milik para pemudik yang rindu pulang, sementara logistik non-vital bersabar sejenak demi kelancaran bersama. (*)





