Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa dari 70.390 rekening yang dilaporkan terkait penipuan (scam) ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), sebanyak 19.980 rekening atau sekitar 28 persen telah diblokir hingga 9 Februari 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (KE PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024, IASC telah menerima 42.257 laporan kasus penipuan hingga 9 Februari 2025.
“Jumlah rekening terkait penipuan yang dilaporkan mencapai 70.390, dan dari jumlah tersebut, sebanyak 19.980 rekening telah diblokir atau sekitar 28 persen,” ujar Friderica di Jakarta, Jumat.
Selain itu, total kerugian dana yang dilaporkan korban mencapai Rp700,2 miliar, sementara dana korban yang telah diblokir sebesar Rp106,8 miliar.
IASC dibentuk oleh OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), dengan dukungan dari asosiasi di industri jasa keuangan. Tujuannya adalah untuk menangani kasus penipuan di sektor keuangan secara cepat serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan.
Friderica menjelaskan bahwa IASC bertujuan mempercepat koordinasi antara penyedia jasa keuangan dalam menangani laporan penipuan, termasuk melakukan penundaan transaksi dan pemblokiran rekening yang terindikasi terlibat dalam penipuan.
Selain itu, penyedia jasa keuangan juga bertugas mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam penipuan, mengupayakan pengembalian dana korban yang masih tersisa, serta mendukung upaya penindakan hukum.
Pembentukan IASC merupakan respons terhadap meningkatnya kasus penipuan di sektor keuangan dan semakin besarnya jumlah dana korban yang hilang. Hingga saat ini, IASC telah mendapatkan dukungan dari asosiasi industri perbankan, penyedia sistem pembayaran, serta platform e-commerce. Kapasitas IASC pun terus ditingkatkan untuk mempercepat penanganan kasus penipuan.
Dalam upaya perlindungan konsumen, OJK juga telah menerima 16.610 pengaduan terkait entitas ilegal melalui Satgas PASTI sejak 1 Januari 2024 hingga 31 Januari 2025. Pengaduan tersebut terdiri dari 15.477 kasus terkait pinjaman online ilegal dan 1.133 kasus investasi ilegal.
Sementara itu, sejak 1 Januari 2024 hingga 24 Januari 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 3.517 entitas pinjaman online ilegal dan 519 entitas investasi ilegal. (Hp)