Singapura – Seorang warga negara Indonesia (WNI) berusia 23 tahun ditangkap oleh kepolisian Singapura setelah melakukan tindakan cabul di dalam pesawat. Polisi rencananya akan mendakwa WNI cabul tersebut pada Rabu (12/3/2025) dengan tuduhan pelanggaran seksual.
Insiden tersebut terjadi pada 23 Januari 2025, dalam penerbangan menuju negara kota tersebut. Menurut keterangan resmi kepolisian Singapura, pria tersebut kedapatan membuka resleting celananya dan memperlihatkan alat kelaminnya kepada seorang pramugari. Berdasarkan hasil penyelidikan, ia awalnya duduk di kursinya sambil menutupi bagian bawah tubuhnya dengan selimut. Namun, ia kemudian mengatur ponselnya untuk merekam video sebelum memperlihatkan organ vitalnya saat pramugari tengah menyajikan makanan untuknya.
“Pramugari tersebut segera menjauh dari tempat duduk pria itu dan melaporkan kejadian tersebut kepada supervisornya,” demikian pernyataan resmi kepolisian Singapura.
Setibanya pesawat di Bandara Changi, pria tersebut langsung ditangkap oleh petugas dari Divisi Polisi Bandara. Ponselnya turut disita sebagai barang bukti untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Kepada pelaku berdasarkan Pasal 377BF KUHP tahun 1871, Pasal 3 (1) Undang-Undang Konvensi Tokyo 1971. Jika terbukti bersalah, ia dapat dijatuhi hukuman penjara hingga satu tahun, dikenai denda, atau keduanya.
“Polisi mengambil sikap tegas terhadap pelaku kejahatan seksual yang melakukan tindakan cabul yang menimbulkan rasa takut, tekanan, dan pelecehan terhadap orang lain, baik di dalam pesawat maupun di tempat umum. Pelaku semacam ini akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas kepolisian Singapura dalam pernyataannya.
Singapura memiliki reputasi sebagai negara dengan sistem hukum yang ketat dan tidak mentoleransi pelanggaran, termasuk kejahatan seksual di ruang publik. Kasus pelecehan seksual di dalam pesawat merupakan pelanggaran serius yang dapat berujung pada hukuman berat.
Insiden ini menjadi pengingat bagi para pelancong untuk selalu menjaga etika dan menghormati aturan hukum yang berlaku di negara tujuan, terutama di negara seperti Singapura yang memiliki sistem peradilan yang cepat dan tegas dalam menangani pelanggaran hukum. (Ep)