Pegawai Pajak Kena OTT, Menkeu: Pecat!

Purbaya Dukung Penuh Langkah Tegas KPK

JakartaMenteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di internalnya.

Tindakan hukum terhadap oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) ini dinilai sebagai langkah bersih-bersih instansi.

Purbaya menegaskan bahwa penangkapan tersebut bukanlah sebuah kemunduran bagi kementerian. Sebaliknya, ia memandang peristiwa ini sebagai momentum krusial untuk melakukan reformasi birokrasi secara menyeluruh dan simultan.

“Langkah ini justru menjadi pintu masuk untuk memperbaiki sistem di perpajakan dan bea cukai secara simultan,” ujar Purbaya dalam keterangannya, Kamis (5/2/2026).

Sanksi Pemecatan dan Efek Jera

Menkeu memandang tindakan tegas KPK di wilayah Banjarmasin dan Lampung sebagai bentuk shock therapy.

Harapannya, insiden ini menjadi peringatan keras bagi seluruh jajaran pegawai agar tetap menjaga integritas dalam bertugas di lapangan.

Purbaya juga tidak main-main terkait sanksi administratif bagi para oknum yang terlibat. Ia membuka peluang sanksi berat hingga pemberhentian tetap secara tidak hormat.

  • Sanksi Tegas: Pemberhentian tetap bagi pegawai yang terbukti bersalah di pengadilan.
  • Komitmen Integritas: Pengawasan ketat pada pos operasional di daerah.
  • Transparansi: Membuka ruang bagi penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus.

“Apabila secara hukum terbukti melakukan pelanggaran, yang bersangkutan dapat diberhentikan saat ini juga,” tegas Purbaya di hadapan Komisi XI DPR RI.

Meski Kemenkeu tetap memberikan pendampingan hukum sesuai prosedur bagi pegawainya, Purbaya menjamin tidak akan ada intervensi dalam proses penyidikan. Ia menekankan bahwa gaya kepemimpinannya mengutamakan kemandirian hukum.

Ia memastikan tidak akan meminta bantuan otoritas yang lebih tinggi, termasuk Presiden, untuk memengaruhi independensi KPK maupun Kejaksaan. Proses peradilan diharapkan berjalan seadil-adilnya tanpa tekanan politik.

“Kami memberikan pendampingan hukum, namun proses peradilan harus berjalan seadil-adilnya. Kami membiarkan hukum bekerja tanpa adanya intervensi,” tuturnya.

Sikap Kooperatif DJP dan Bea Cukai

Secara terpisah, pihak DJP dan DJBC telah menyatakan komitmen untuk bersikap kooperatif. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyatakan pihaknya menghormati penuh kewenangan KPK.

Hal senada disampaikan Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan DJBC, Budi Prasetiyo. Ia mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat telah dilakukan dan institusinya akan mengikuti perkembangan hukum yang berlaku.(NR)

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *