Pemerintah Bakal Eksekusi Paksa Hotel Sultan, Sengketa Panjang Masuki Babak Akhir

Jakarta – Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) melalui Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) bersiap melakukan pengosongan paksa lahan dan bangunan Hotel Sultan Jakarta. Langkah eksekusi ini dilakukan menyusul terbitnya aanmaning atau teguran resmi dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kepada PT Indobuildco selaku pengelola hotel.

Sejak Desember 2025, PN Jakarta Pusat telah memerintahkan PT Indobuildco untuk segera mengosongkan dan menyerahkan seluruh kawasan Hotel Sultan kepada PPKGBK. Perintah tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan perkara nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst yang dimenangkan oleh pihak pemerintah.

Putusan Bersifat Serta-Merta

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan perkara tersebut bersifat uitvoerbaar bij voorraad, atau dapat dieksekusi serta-merta meskipun pihak tergugat mengajukan upaya hukum lanjutan. Dengan demikian, secara hukum eksekusi lahan dan bangunan Hotel Sultan dapat segera dilaksanakan.

Namun, proses pengambilalihan aset negara ini tidak berjalan mulus. PT Indobuildco terus melakukan perlawanan hukum dan bahkan menyatakan bahwa pemerintah dan PPKGBK wajib menyediakan uang jaminan hingga Rp28 triliun yang dititipkan ke PN Jakarta Pusat apabila tetap ingin mengeksekusi pengosongan Hotel Sultan.

Hotel Sultan Dikelola Negara

Hendry menegaskan, apabila Hotel Sultan resmi diambil alih, PPKGBK siap mengelola aset tersebut dengan pendekatan profesional dan berorientasi kepentingan publik.

“Kami optimistis, Hotel Sultan di Blok 15 ini akan mengikuti jejak sukses tersebut, bahkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja seiring dengan pengelolaan aset yang lebih maksimal untuk kepentingan publik,” jelasnya.

Riwayat Panjang Sengketa Hotel Sultan

Sengketa Hotel Sultan merupakan perkara hukum panjang yang telah berlangsung sejak 2006, atau sejak era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Konflik bermula dari perbedaan penafsiran status lahan antara sertifikat HGB milik PT Indobuildco dan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk Kemensesneg.

Dalam putusan PN Jakarta Pusat, PT Indobuildco diperintahkan mengosongkan dan menyerahkan kembali lahan eks HGB Nomor 26 dan 27, yang dikenal sebagai Hotel Hilton atau Hotel Sultan seluas 13,6 hektare kepada PPKGBK.

HGB Hotel Sultan sendiri telah berakhir pada 2023, dan pemerintah memutuskan untuk tidak memperpanjangnya. Bahkan, pada Oktober 2022, Menteri Sekretaris Negara saat itu, Pratikno, sempat menyampaikan rencana revitalisasi kawasan Hotel Hilton.

Keputusan tersebut diambil setelah Mahkamah Agung menolak gugatan Peninjauan Kembali (PK) PT Indobuildco terhadap BPN untuk keempat kalinya, menegaskan posisi hukum pemerintah atas aset tersebut.

PT Indobuildco diketahui merupakan perusahaan milik keluarga almarhum Ibnu Sutowo, mantan Direktur Utama PT Pertamina, yang didirikan pada Januari 1971. (An)

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *