Jakarta – Pemerintah resmi mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di sektor kehutanan, perkebunan, hingga pertambangan.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan pencabutan izin dilakukan setelah Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyelesaikan audit dan investigasi terhadap aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut.
Hal itu disampaikan Prasetyo kepada wartawan usai konferensi pers terkait pencabutan Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), izin usaha pertambangan (IUP), dan izin usaha perkebunan di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2026) malam.
“Pelanggarannya beragam, mulai dari melakukan kegiatan di luar wilayah izin yang diberikan, beroperasi di kawasan terlarang seperti hutan lindung, hingga tidak menyelesaikan kewajiban kepada negara seperti pajak,” ujar Prasetyo.
Belum Ada Proses Pidana
Meski izin usaha telah dicabut, Prasetyo belum memastikan apakah langkah hukum pidana akan ditempuh terhadap perusahaan-perusahaan tersebut. Menurutnya, keputusan pemerintah saat ini difokuskan pada pencabutan izin.
“Pokoknya cabut izinnya,” tegasnya.
Prasetyo menambahkan, pencabutan izin ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menertibkan pemanfaatan kawasan hutan dan mencegah kerusakan lingkungan yang semakin masif.
Diputuskan Langsung Presiden
Prasetyo menjelaskan, setelah terjadinya sejumlah bencana hidrometeorologi di berbagai daerah, Satgas PKH mempercepat audit terhadap aktivitas perusahaan di kawasan hutan di tiga provinsi tersebut.
“Pada Senin, 19 Januari 2026, dari London, Inggris, melalui Zoom meeting, Bapak Presiden memimpin rapat terbatas bersama kementerian, lembaga, dan Satgas PKH,” kata Prasetyo.
Dalam rapat tersebut, Presiden Prabowo Subianto menerima laporan hasil investigasi Satgas PKH. Berdasarkan laporan itu, Presiden memutuskan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan.
“Kami ulangi, berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo.
Dari total 28 perusahaan, sebanyak 22 merupakan pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Daftar 22 Perusahaan Pemegang PBPH
Aceh
- PT Aceh Nusa Indrapuri
- PT Rimba Timur Sentosa
- PT Rimba Wawasan Permai
Sumatera Barat
- PT Minas Pagai Lumber
- PT Biomass Andalan Energi
- PT Bukit Raya Mudisa
- PT Dhara Silva Lestari
- PT Sukses Jaya Wood
- PT Salaki Summa Sejahtera
Sumatera Utara
- PT Anugerah Rimba Makmur
- PT Barumun Raya Padang Langkat
- PT Gunung Raya Utama Timber
- PT Hutan Barumun Perkasa
- PT Multi Sibolga Timber
- PT Panei Lika Sejahtera
- PT Putra Lika Perkasa
- PT Sinar Belantara Indah
- PT Sumatera Riang Lestari
- PT Sumatera Sylva Lestari
- PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
- PT Teluk Nauli
- PT Toba Pulp Lestari Tbk
Daftar 6 Badan Usaha Non-Kehutanan
Aceh
- PT Ika Bina Agro Wisesa, dengan jenis izin IUP perkebunan
- CV Rimba Jaya, dengan jenis izin PBPHHK
Sumatera Utara
- PT Agincourt Resources, dengan jenis izin IUP pertambangan
- PT North Sumatra Hydro Energy, dengan jenis izin IUP Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA)
Sumatera Barat
- PT Perkebunan Pelalu Raya, dengan jenis izin IUP perkebunan
- PT Inang Sari, dengan jenis izin IUP perkebunan
Pemerintah menegaskan langkah ini merupakan bagian dari penegakan hukum dan upaya penyelamatan lingkungan, sekaligus sebagai peringatan keras bagi perusahaan agar mematuhi seluruh ketentuan perizinan dan menjaga kelestarian kawasan hutan. (An)





