Cilacap – Bayang-bayang tanah longsor yang menghantui warga Desa Cibeunying kini resmi berakhir.
Melalui sinergi antara Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Pemerintah Kabupaten Cilacap, sebanyak 39 Kepala Keluarga (KK) penyintas bencana akhirnya dipindahkan ke Hunian Sementara (Huntara) Desa Jenang pada Senin (16/03/26).
Langkah relokasi strategis ini diambil untuk memutus rantai risiko bagi warga yang selama ini bermukim di zona merah dan kuning yang rawan maut.
Penempatan ini bukan sekadar pemindahan alamat, melainkan bentuk pemenuhan hak dasar rakyat untuk hidup aman.
Berdasarkan SK Bupati Cilacap Nomor 300.2/1246/39/TAHUN 2025, ke-39 keluarga tersebut kini menempati hunian yang dirancang sesuai standar penanggulangan bencana nasional, jauh dari ancaman pergerakan tanah yang mengintai setiap hujan deras turun.
Infrastruktur Rampung: Listrik Menyala, Air Mengalir
Pemerintah memastikan bahwa warga tidak dipindahkan ke “rumah kosong” tanpa fasilitas.
Koordinasi intensif yang dilakukan sejak awal 2026 telah memastikan seluruh kebutuhan krusial tersedia di lokasi Huntara Desa Jenang sebelum penempatan dilakukan. Kondisi terkini di lokasi Huntara meliputi:
- Fasilitas Dasar: Instalasi jaringan listrik dan akses air bersih sudah 100 persen rampung.
- Logistik Terjamin: Inventarisasi bantuan pangan dan non-pangan dilakukan secara mendalam agar transisi warga berjalan lancar.
- Layanan Berkelanjutan: Layanan kesehatan, sanitasi, dan keamanan lingkungan akan terus dipantau secara berkala oleh Pemkab Cilacap dan BNPB.
Memutus Rantai Bahaya Permanen
Salah satu langkah paling berani dan tegas dalam proyek relokasi ini adalah upaya “pembersihan” zona bahaya. Pemerintah tidak ingin warga kembali ke lokasi lama yang sangat berisiko.
Oleh karena itu, jaringan listrik di pemukiman lama Desa Cibeunying akan dinonaktifkan secara permanen segera setelah proses transisi 39 KK ini tuntas.
Aturan main di lokasi baru pun sangat ketat. Prinsipnya jelas: keselamatan adalah hukum tertinggi.
Mengingat Huntara merupakan aset milik negara yang dibangun untuk keselamatan publik, pemerintah melarang keras aset ini diperjualbelikan atau dipindahtangankan kepada pihak mana pun.
Dimulainya penempatan yang diawali dengan doa bersama ini menandai pergeseran paradigma dari sekadar “penanganan darurat” menjadi “mitigasi berkelanjutan”.
Program relokasi terintegrasi di Cilacap ini diharapkan menjadi model nasional dalam menangani pengungsi secara sistematis, di mana pemerintah tidak hanya memberi atap, tapi juga mendampingi warga hingga mandiri.
Kini, warga Desa Cibeunying tidak lagi harus terjaga setiap kali mendung menggantung tebal. Di Huntara Desa Jenang, mereka mulai menanam harapan baru di atas tanah yang lebih bersahabat.
Pendampingan pasca-relokasi yang dijanjikan BNPB dan Pemkab Cilacap adalah kunci agar 39 keluarga ini tak hanya selamat secara fisik, tapi juga tangguh secara ekonomi dan sosial.
Selamat datang di kehidupan baru yang lebih bermartabat—tempat di mana rasa aman bukan lagi sebuah kemewahan, melainkan kepastian. (*)





