Polri Tetapkan Bos Anak Usaha Wilmar sebagai Tersangka Beras Oplosan

Beras Dipasarkan Menggunakan Berbagai Merek Populer Seperti Fortune, Sania, Siip, dan Sovia

Jakarta – Presiden Direktur PT Padi Indonesia Maju (PIM), Saronto Soebagio resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan beras oplosan.

Penetapan ini diumumkan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melalui Satgas Pangan Polri, Selasa (05/08/25).

Saronto bukan satu-satunya tersangka. Dua pejabat lainnya di lingkungan PT PIM juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu AI selaku Kepala Pabrik dan DO selaku Kepala Quality Control.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap para saksi, ahli perlindungan konsumen, ahli laboratorium, dan ahli pidana, ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka yang bertanggung jawab atas produksi beras premium yang tidak sesuai standar mutu dalam kemasan,” kata Brigjen Pol Helfi Assegaf, Dirtipideksus sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka diduga memproduksi dan mengedarkan beras premium yang tidak memenuhi standar mutu dan takaran sesuai ketentuan.

Beras tersebut dipasarkan menggunakan berbagai merek populer, seperti Fortune, Sania, Siip, dan Sovia—yang diketahui merupakan produk dari anak perusahaan milik Wilmar Group.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya. Polisi lebih dulu menetapkan tiga tersangka dari PT Food Station, yaitu:

  • KG (Direktur Utama)
  • RL (Direktur Operasional)
  • RP (Kepala Seksi Quality Control)

Ketiga tersangka juga diduga terlibat dalam produksi dan distribusi beras oplosan.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, seluruh pihak yang terlibat belum dilakukan penahanan. Polisi menyatakan, para tersangka menunjukkan sikap kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berat, yakni:

  • Pasal 62 Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  • Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Ancaman hukuman bagi para pelaku maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar. (Ep)

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *